Masih Belum Gratis, Ini Biaya Balik Nama Mobil Berikut Syarat dan Prosedurnya

Sabtu, 16 Juli 2022 - 12:08 WIB
loading...
A A A
7. Lanjutkan ke loket pembayaran untuk membayar biaya STNK dan simpanlah bukti pembayarannya.

8. Kembali ke loket BPKB online untuk menyerahkan fotokopi STNK dan fotokopi pembayaran pajak STNK.

9. Setelah itu, serahkan fotokopi STNK dan pembayaran pajak STNK ke loket Pelat Nomor. Anda akan diberikan pelat nomor baru.

10. Anda akan menerima STNK dan BPKB sesuai dengan data pemilik kendaraan bermotor yang baru.
(wsb)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5838 seconds (0.1#10.140)