Masih Belum Gratis, Ini Biaya Balik Nama Mobil Berikut Syarat dan Prosedurnya

Sabtu, 16 Juli 2022 - 12:08 WIB
loading...
Masih Belum Gratis, Ini Biaya Balik Nama Mobil Berikut Syarat dan Prosedurnya
Biaya balik nama mobil berikut syarat dan prosedur perlu dipahami agar tidak kerepotan saat mengurusnya. Foto/IST
A A A
JAKARTA - Biaya balik nama mobil harus dipahami dengan cermat. Mulai dari biaya, syarat dan prosedurnya. Pasalnya hingga kini belum gratis. Saat ini wacana menggratiskan biaya balik nama memang tengah mencuat. Penggratisan biaya balik nama itu diupayakan untuk menertibkan data pemilik kendaraan ke kepolisian.

“Ada beberapa strategi yang sudah kita rancang bersama salah satunya adalah bagaimana kita bisa mengusulkan penghapusan biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN-KB kedua),” ujar Brigjen Yusri Yunus dikutip situs NTMC Polda Metro Jaya.

Meski wacananya ada, sebaiknya Anda tidak perlu menunggu ide tersebut direalisasi. Pasalnya semakin cepat Anda melakukan balik nama mobil yang Anda miliki, maka semakin aman kepemilikan mobil dari sisi legalitas.

Proses balik nama sendiri merupakan proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik awal ke pemilik yang baru. Dengan mengurus balik nama, kendaraan bermotor tersebut akan resmi menjadi milik Anda. Hal ini akan mempermudah dalam mengurus pajak kendaraan bermotor (PKB).



Tentu saja, ada biaya yang harus dibayarkan untuk mengurus kedua prosedur ini. Berikut adalah informasi mengenai biaya mutasi dan biaya balik nama mobil:

1.Dokumen yang Wajib Dibawa

Agar tidak repot atau bolak-balik saat mengurus balik nama mobil, jangan lupa untuk menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan. Secara umum, dokumen yang harus Anda persiapkan adalah:

- Kartu Identitas Penduduk (KTP) pemilik kendaraan yang baru dan fotokopi.

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.

- Kuitansi pembelian mobil bekas & versi fotokopi yang sudah dilengkapi materai Rp 10.000 dan ditandatangani oleh penjual dan pembeli mobil.

- Dokumen hasil cek fisik kendaraan (bisa dilakukan di kantor Samsat).

- Dengan membawa seluruh berkas ini, maka semua proses bisa berjalan lancar.

2. Biaya Balik Nama Mobil

Setiap daerah memiliki prosedur dan biaya Bea balik nama kendaraan bekas yang berbeda-beda. Semua prosedur dan biaya dikembalikan kepada pemerintah daerah masing-masing. Oleh karena itu, penting untuk lebih dulu mengecek biaya balik nama mobil secara online sebelum mendatangi kantor Samsat terdekat.

Berikut adalah rincian biaya balik nama mobil bekas:

- BBN-KB: di Jakarta, biaya yang dibebankan kepada pemilik mobil bekas sebesar 1% dari harga beli mobil atau ⅔ dari jumlah PKB;

- SWDKLLJ: menurut kebijakan pemerintah, biaya yang perlu dibayarkan sebesar Rp143.000 untuk kendaraan non-angkutan umum.

- Selain itu, Anda juga perlu membayar biaya pendaftaran sesuai kebijakan tiap Samsat. Umumnya untuk pendaftaran dikenakan biaya sebesar Rp75.000-100.000.

- Ada juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas. Ini menjadi salah satu bentuk kebijakan pemerintah yang harus dibayarkan jika kamu balik nama mobil. Kisaran biayanya yaitu Rp143.000.

3. Prosedur Balik Nama Mobil
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1609 seconds (0.1#10.140)