Begini Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Telat Bayar, Ternyata Mudah
loading...
A
A
A
- Denda Keterlambatan 2 tahun dikenakan 2 x PKB x 25% x 12/12 + Denda SWDKLLJ
- Denda Keterlambatan 3 tahun dikenakan 3 x PKB x 25% x 12/12 + Denda SWDKLLJ
- Seterusnya.
Jika rumus perhitungan belum terasa faktual. Berikut ini ilustrasi yang bisa Anda pahami:
Misalnya Anda memiliki motor dengan besaran PKB sejumlah Rp150.000. Kemudian, Anda telah telat membayarnya selama dua bulan. Sedangkan besaran denda SWDKLLJ adalah Rp32.000.
Maka perhitungannya adalah:
- PKB x 25% x 2/12 + Denda SWDKLLJ
- Rp150.000 x 25% x 2/12 + Rp32.000
-Rp6.250 + Rp32.000 = Rp38.250
Besaran denda pajak motor anda yang telat bayar 2 bulan adalah Rp 38.250. Jika diakumulasikan menjadi pembayaran total, maka menjadi PKB + SWDKLLJ + Denda Keterlambatan. Jadi, Rp150.000 + Rp32.000 + Rp38.250 = Rp 220.250
- Denda Keterlambatan 3 tahun dikenakan 3 x PKB x 25% x 12/12 + Denda SWDKLLJ
- Seterusnya.
Jika rumus perhitungan belum terasa faktual. Berikut ini ilustrasi yang bisa Anda pahami:
Misalnya Anda memiliki motor dengan besaran PKB sejumlah Rp150.000. Kemudian, Anda telah telat membayarnya selama dua bulan. Sedangkan besaran denda SWDKLLJ adalah Rp32.000.
Maka perhitungannya adalah:
- PKB x 25% x 2/12 + Denda SWDKLLJ
- Rp150.000 x 25% x 2/12 + Rp32.000
-Rp6.250 + Rp32.000 = Rp38.250
Besaran denda pajak motor anda yang telat bayar 2 bulan adalah Rp 38.250. Jika diakumulasikan menjadi pembayaran total, maka menjadi PKB + SWDKLLJ + Denda Keterlambatan. Jadi, Rp150.000 + Rp32.000 + Rp38.250 = Rp 220.250