Jangan Asal Senggol, Cermati Kode Plat Nomor Pejabat Negara Jika Bertemu di Jalan

Rabu, 26 Oktober 2022 - 17:00 WIB
loading...
Jangan Asal Senggol, Cermati Kode Plat Nomor Pejabat Negara Jika Bertemu di Jalan
Kode plat nomor pejabat negara perlu diketahui jika bertemu di jalan. Foto/DOK,. SINDO
A A A
JAKARTA - Jangan asal senggol, cermati kode plat nomor pejabat negara jika bertemu di jalan. Jangan sampai karena tidak mengerti Anda malah jadi kena masalah.

Seperti yang dialami oleh salah seorang konten kreator yang tidak ingin disebutkan namanya. Suatu waktu dia pernah terjebak dalam kemacetan panjang.

Saat menunggu lama kemacetan terurai tiba-tiba dia dikagetkan dengan bunyi sirine motor polisi yang meminta jalan. Selidik punya selidik dia melihat dari kaca spion ada mobil Toyota Alphard dengan salah satu plat instansi yang ingin lewat.

Karena kesal, konten kreator itu langsung merekam momen yang menurutnya tidak pantas. Rekaman itu pun kemudian dia unggah di media sosial miliknya lengkap dengan narasi yang bernada kesal.

Nyatanya unggahan itu justru berbalik arah padanya. Banyak pengikutnya justru menyayangkan narasi yang dia tulis. Pasalnya mobil dengan plat nomor salah satu instansi itu memang tidak melanggar peraturan untuk meminta jalan.



"Apalagi mobilnya tidak ambil bahu jalan. Hanya meminta disediakan ruang untuk bisa bergerak. Kemungkinan ada tugas penting yang harus dilakukan," tulis salah satu pengikutnya.

Sadar ada yang salah, konten kreator itu kemudian langsung menghapus unggahan tersebut. Nah, dari pada asal senggol memang ada baiknya mencermati kode plat nomor pejabat negara. Apalagi jika memang bertemu di jalan. Yuk cermati apa saja:

- RI 1 untuk Presiden Republik Indonesia

- RI 2 untuk Wakil Presiden Republik Indonesia

- RI 3 untuk Istri Presiden

- RI 4 untuk Istri Wakil Presiden

- RI 5 untuk Ketua MPR

- RI 6 untuk Ketua DPR

- RI 7 untuk Ketua DPD

- RI 8 untuk Ketua MA

- RI 9 untuk Ketua MK

- RI 10 untuk Ketua BPK

- RI 11 untuk Ketua KY (dulu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan)

- RI 12 untuk Gubernur BI (dulu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian)

- RI 13 untuk Otoritas Jasa Keuangan (dulu Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat)

- RI 14 untuk Kementerian Sekretariat Negara (dulu Menteri Sekretaris Negara)

- RI 15 untuk Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (dulu Sekretaris Kabinet)

- RI 16 untuk Menko Perekonomian (dulu Menteri Dalam Negeri)

- RI 17 untuk Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (dulu Menteri Luar Negeri)

- RI 18 untuk Menko Kemaritiman (dulu Menteri Pertahanan)

- RI 19 belum tersedia informasi (dulu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)

- RI 20 untuk Kementerian Dalam Negeri (dulu Menteri Keuangan)

- RI 21 untuk Kementerian Luar Negeri (dulu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral)

- RI 22 untuk Kementerian Pertahanan (dulu Menteri Perindustrian)

- RI 23 untuk Kementerian Agama (dulu Menteri Perdagangan)

- RI 24 untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dulu Menteri Pertanian)

- RI 25 untuk Kementerian Keuangan (dulu Menteri Kehutanan)

- RI 26 untuk Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah (dulu Menteri Perhubungan)

- RI 27 untuk Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (dulu Menteri Kelautan dan Perikanan)

- RI 28 untuk Kementerian Kesehatan (dulu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi)

- RI 29 untuk Kementerian Sosial (dulu Menteri Pekerjaan Umum)

- RI 30 untuk Kementerian Ketenagakerjaan (dulu Menteri Kesehatan)

- RI 31 untuk Kementerian Perindustrian (dulu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan)

- RI 32 untuk Kementerian Perdagangan (dulu Menteri Sosial)

- RI 33 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (dulu Menteri Agama)

- RI 34 untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (dulu Menteri Kebudayaan dan Pariwisata)

- RI 35 untuk Kementerian Perhubungan (dulu Menteri Komunikasi dan Informatika)

- RI 36 untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (dulu Menteri Negara Riset dan Teknologi)

- RI 37 untuk Kementerian Pertanian (dulu Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah)

- RI 38 untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dulu Menteri Negara Lingkungan Hidup)

- RI 39 untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (dulu Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan)

- RI 40 untuk Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi (dulu Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara)

- RI 41 untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (dulu Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal)

- RI 42 untuk Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

(wsb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1133 seconds (0.1#10.140)