Jadi Sorotan dan Rawan Disalahgunakan, Ini Ketentuan Sah Plat Nomor RF

Rabu, 02 November 2022 - 18:00 WIB
loading...
Jadi Sorotan dan Rawan...
Pengguna plat nomor RF harus memiliki latar belakang yang sesuai dengan ketentuan.Foto/DOK.SINDONEWScom.
A A A
JAKARTA - Jadi sorotan dan rawan disalahgunakan, ini ketentuan sah plat nomor RF yang seharusnya. Apa saja yang perlu diketahui? Penyalahgunaan plat nomor RF memang bukan cerita baru lagi. Banyak beredar di sosial media ulah pengguna plat nomor RF yang mengkhawatirkan pengguna jalan lainnya.

Hal itu bahkan sampai dalam radar Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Mantan Kapolda Banten itu mengatakan plat RF seharusnya dipasang pada kendaraan yang dioperasikan untuk fungsi kedinasan.

Namun, lanjut Sigit, masyarakat yang melihat pelat RF digunakan tak sebagaimana mestinya. Banyak ternyata pengguna plat nomor RF datang dari orang yang tidak berhak.

"Tapi faktanya mungkin masyarakat mungkin melihat, oh ternyata bukan polisi, begitu ya. Nah ini yang kami perbaiki," jelasnya.

Diketahui plat nomor RF hanya boleh dipergunakan kalangan tertentu. Kebijakan ini juga telah tertuang dalam Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.



Jadi Sorotan dan Rawan Disalahgunakan, Ini Ketentuan Sah Plat Nomor RF


Plat nomor RF termasuk dalam Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus atau plat nomor khusus. Sehingga masyarakat umum tidak bisa memakainya begitu saja, sebab hanya diberikan negara kepada instansi tertentu.

Terkait siapa berhak pakai plat nomor RF pun telah ditetapkan dalam aturan tersebut. Pelat nomor RF adalah kode untuk kendaraan khusus yang biasanya diperuntukan kepada pejabat negara.

Untuk membedakan masing-masing instansi, pelat RF biasanya diikuti huruf lain pada bagian belakangnya. Seperti pelat nomor RFS, RFD, RFH, RFO dan sebagainya.

Berikut ini rincian penggunaan pelat nomor RF yang benar:

- Plat Nomor RFS

Plat nomor RFS adalah kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Ini merupkan kode kendaraan yang dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara. Lebih lanjut, plat RFS ini digunakan bagi para pejabat eselon 1 seperti Direktur Jenderal di sebuah kementerian.

- Plat Nomor RFD

Plat RFD atau Reformasi Darat digunakan untuk kendaraan para pejabat TNI Angkatan Darat.

- Plat Nomor RFL

Plat RFL atau Reformasi Laut digunakan khusus untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Laut.



- Plat RFO, RFH, dan RFQ

Pada plat kode RFO, RFH, dan RFQ dikhususkan bagi kendaraan milik pejabat eselon 2. RFH adalah kepanjangan dari Reformasi Hukum dipakai untuk petinggi di departemen pertahanan dan keamanan.

- Plat RFP

Plat kode RFP atau Reformasi Polisi, dipakai untuk kendaraan pejabat Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).

- Plat RFU

Pada plat RFU atau Reformasi Udara, digunakan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Udara.
(wsb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Deretan Kota dengan...
Deretan Kota dengan Plat Nomor Z, Apa Saja?
Cara Cek Plat dan Pajak...
Cara Cek Plat dan Pajak Kendaraan Lampung secara Online
Nomor Rangka Motor Gunanya...
Nomor Rangka Motor Gunanya untuk Apa? Ini Jawabannya
Cara Gesek Nomor Mesin...
Cara Gesek Nomor Mesin secara Manual, Ternyata Mudah!
Ini Alasan Plat RF Mulai...
Ini Alasan Plat RF Mulai dihapus Akhir Tahun 2023
Banyak Manfaatnya, Ini...
Banyak Manfaatnya, Ini Ternyata Fungsi Chip di Plat Nomor Kendaraan
Ada Hitam, Biru, Merah,...
Ada Hitam, Biru, Merah, Hijau, dan Putih, Ini Beda Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia
Jangan Asal Senggol,...
Jangan Asal Senggol, Cermati Kode Plat Nomor Pejabat Negara Jika Bertemu di Jalan
Ini Biaya Bikin Plat...
Ini Biaya Bikin Plat Nomor Cantik yang Bikin Mobil Anda Tampil Menarik
Rekomendasi
Penampakan Pantai Batukaras...
Penampakan Pantai Batukaras Pangandaran Diserbu Wisatawan saat Libur Lebaran
Kabaharkam Polri Imbau...
Kabaharkam Polri Imbau Pemudik di Bakauheni Waspada di Perjalanan
Israel: Perang Bisa...
Israel: Perang Bisa Berhenti Besok jika Hamas Bebaskan Sandera dan Tinggalkan Gaza
Tarif Trump 32 Persen...
Tarif Trump 32 Persen Ancam Ekspor Indonesia, Ini Langkah Mitigasi Pemerintah
Kemlu Respons Penerapan...
Kemlu Respons Penerapan Tarif Resiprokal AS pada Indonesia Sebesar 32%
Cara Mengecek Jalan...
Cara Mengecek Jalan Macet atau Tidak Melalui Google Maps, Mudah dan Praktis
Berita Terkini
Tarif Impor Trump Jadi...
Tarif Impor Trump Jadi Mimpi Buruk Industri Otomotif China
1 jam yang lalu
Harga Mobil dan Motor...
Harga Mobil dan Motor Bakal Gila-gilaan Akibat Tarif Baru Donald Trump
2 jam yang lalu
CEO XPENG: Mobil Terbang...
CEO XPENG: Mobil Terbang Akan Lebih Banyak Dibeli Dibandingkan Kendaraan Listrik
4 jam yang lalu
Honda Bocorkan Interior...
Honda Bocorkan Interior Prototipe Prelude, Ini Isi Dalamannya
6 jam yang lalu
Audi Kenalkan Supercar...
Audi Kenalkan Supercar Bermesi Diesel, Segini Tenaganya
8 jam yang lalu
AS Umumkan Tarif Baru...
AS Umumkan Tarif Baru Mobil Buatan Luar Negeri Termasuk Indonesia
11 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Contraflow Arus...
Jadwal Contraflow Arus Mudik dan Balik Lebaran di Tol Jakarta-Cikampek
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved