Jadi Sorotan dan Rawan Disalahgunakan, Ini Ketentuan Sah Plat Nomor RF

Rabu, 02 November 2022 - 18:00 WIB
loading...
Jadi Sorotan dan Rawan...
Pengguna plat nomor RF harus memiliki latar belakang yang sesuai dengan ketentuan.Foto/DOK.SINDONEWScom.
A A A
JAKARTA - Jadi sorotan dan rawan disalahgunakan, ini ketentuan sah plat nomor RF yang seharusnya. Apa saja yang perlu diketahui? Penyalahgunaan plat nomor RF memang bukan cerita baru lagi. Banyak beredar di sosial media ulah pengguna plat nomor RF yang mengkhawatirkan pengguna jalan lainnya.

Hal itu bahkan sampai dalam radar Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Mantan Kapolda Banten itu mengatakan plat RF seharusnya dipasang pada kendaraan yang dioperasikan untuk fungsi kedinasan.

Namun, lanjut Sigit, masyarakat yang melihat pelat RF digunakan tak sebagaimana mestinya. Banyak ternyata pengguna plat nomor RF datang dari orang yang tidak berhak.

"Tapi faktanya mungkin masyarakat mungkin melihat, oh ternyata bukan polisi, begitu ya. Nah ini yang kami perbaiki," jelasnya.

Diketahui plat nomor RF hanya boleh dipergunakan kalangan tertentu. Kebijakan ini juga telah tertuang dalam Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Baca juga : Honda Segera Kenalkan 7 Motor Listrik Buatan Indonesia Mulai Tahun Depan

Jadi Sorotan dan Rawan Disalahgunakan, Ini Ketentuan Sah Plat Nomor RF


Plat nomor RF termasuk dalam Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus atau plat nomor khusus. Sehingga masyarakat umum tidak bisa memakainya begitu saja, sebab hanya diberikan negara kepada instansi tertentu.

Terkait siapa berhak pakai plat nomor RF pun telah ditetapkan dalam aturan tersebut. Pelat nomor RF adalah kode untuk kendaraan khusus yang biasanya diperuntukan kepada pejabat negara.

Untuk membedakan masing-masing instansi, pelat RF biasanya diikuti huruf lain pada bagian belakangnya. Seperti pelat nomor RFS, RFD, RFH, RFO dan sebagainya.

Berikut ini rincian penggunaan pelat nomor RF yang benar:

- Plat Nomor RFS

Plat nomor RFS adalah kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Ini merupkan kode kendaraan yang dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara. Lebih lanjut, plat RFS ini digunakan bagi para pejabat eselon 1 seperti Direktur Jenderal di sebuah kementerian.

- Plat Nomor RFD

Plat RFD atau Reformasi Darat digunakan untuk kendaraan para pejabat TNI Angkatan Darat.

- Plat Nomor RFL

Plat RFL atau Reformasi Laut digunakan khusus untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Laut.

Baca juga : Hasil Uji Pertalite dan Revvo 89 Bikin Kaget, Ini Jawaban Mengapa SPBU Vivo Antre Panjang

- Plat RFO, RFH, dan RFQ

Pada plat kode RFO, RFH, dan RFQ dikhususkan bagi kendaraan milik pejabat eselon 2. RFH adalah kepanjangan dari Reformasi Hukum dipakai untuk petinggi di departemen pertahanan dan keamanan.

- Plat RFP

Plat kode RFP atau Reformasi Polisi, dipakai untuk kendaraan pejabat Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).

- Plat RFU

Pada plat RFU atau Reformasi Udara, digunakan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Udara.
(wsb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mobil Pelat Hitam Pakai...
Mobil Pelat Hitam Pakai Strobo dan Sirine Bikin Geram, Netizen: Banyak Tingkah!
Deretan Kota dengan...
Deretan Kota dengan Plat Nomor Z, Apa Saja?
Cara Cek Plat dan Pajak...
Cara Cek Plat dan Pajak Kendaraan Lampung secara Online
Nomor Rangka Motor Gunanya...
Nomor Rangka Motor Gunanya untuk Apa? Ini Jawabannya
Cara Gesek Nomor Mesin...
Cara Gesek Nomor Mesin secara Manual, Ternyata Mudah!
Ini Alasan Plat RF Mulai...
Ini Alasan Plat RF Mulai dihapus Akhir Tahun 2023
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Boni Hargens Apresiasi...
Boni Hargens Apresiasi Gagasan Resiprokalitas Kapolri
Rekomendasi
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
RCTI Hadirkan Sinetron...
RCTI Hadirkan Sinetron Komedi Komunal Terbaru Tobat Jatuh Cinta, Kisah Empat Janda di Kampung Sindang Barang!
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Berita Terkini
Mengapa Proyek Tank...
Mengapa Proyek Tank MGCS Eropa Berisiko Gagal?
Dorong Ekosistem EV,...
Dorong Ekosistem EV, Wuling Berkolaborasi dengan Grab
Harga BBM Naik, Gunakan...
Harga BBM Naik, Gunakan iCAR V23 hanya Rp38 Ribu Seminggu
Apple Gandeng Intel...
Apple Gandeng Intel Bikin Chip di AS: Apa Dampaknya buat Konsumen?
Test Drive Leapmotor...
Test Drive Leapmotor B10 JakartaBandung: Pintar, Nyaman, tapi Ada Catatannya
Kawasaki Bikin Skutik?...
Kawasaki Bikin Skutik? Tiga Kejutan dari Booth PRJ 2026
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved