Jadi Sorotan dan Rawan Disalahgunakan, Ini Ketentuan Sah Plat Nomor RF
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jadi sorotan dan rawan disalahgunakan, ini ketentuan sah plat nomor RF yang seharusnya. Apa saja yang perlu diketahui? Penyalahgunaan plat nomor RF memang bukan cerita baru lagi. Banyak beredar di sosial media ulah pengguna plat nomor RF yang mengkhawatirkan pengguna jalan lainnya.
Hal itu bahkan sampai dalam radar Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Mantan Kapolda Banten itu mengatakan plat RF seharusnya dipasang pada kendaraan yang dioperasikan untuk fungsi kedinasan.
Namun, lanjut Sigit, masyarakat yang melihat pelat RF digunakan tak sebagaimana mestinya. Banyak ternyata pengguna plat nomor RF datang dari orang yang tidak berhak.
"Tapi faktanya mungkin masyarakat mungkin melihat, oh ternyata bukan polisi, begitu ya. Nah ini yang kami perbaiki," jelasnya.
Diketahui plat nomor RF hanya boleh dipergunakan kalangan tertentu. Kebijakan ini juga telah tertuang dalam Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Plat nomor RF termasuk dalam Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus atau plat nomor khusus. Sehingga masyarakat umum tidak bisa memakainya begitu saja, sebab hanya diberikan negara kepada instansi tertentu.
Terkait siapa berhak pakai plat nomor RF pun telah ditetapkan dalam aturan tersebut. Pelat nomor RF adalah kode untuk kendaraan khusus yang biasanya diperuntukan kepada pejabat negara.
Untuk membedakan masing-masing instansi, pelat RF biasanya diikuti huruf lain pada bagian belakangnya. Seperti pelat nomor RFS, RFD, RFH, RFO dan sebagainya.
Berikut ini rincian penggunaan pelat nomor RF yang benar:
- Plat Nomor RFS
Plat nomor RFS adalah kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Ini merupkan kode kendaraan yang dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara. Lebih lanjut, plat RFS ini digunakan bagi para pejabat eselon 1 seperti Direktur Jenderal di sebuah kementerian.
- Plat Nomor RFD
Plat RFD atau Reformasi Darat digunakan untuk kendaraan para pejabat TNI Angkatan Darat.
- Plat Nomor RFL
Plat RFL atau Reformasi Laut digunakan khusus untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Laut.
- Plat RFO, RFH, dan RFQ
Pada plat kode RFO, RFH, dan RFQ dikhususkan bagi kendaraan milik pejabat eselon 2. RFH adalah kepanjangan dari Reformasi Hukum dipakai untuk petinggi di departemen pertahanan dan keamanan.
- Plat RFP
Plat kode RFP atau Reformasi Polisi, dipakai untuk kendaraan pejabat Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
- Plat RFU
Pada plat RFU atau Reformasi Udara, digunakan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Udara.
Lihat Juga: Ada Hitam, Biru, Merah, Hijau, dan Putih, Ini Beda Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia
Hal itu bahkan sampai dalam radar Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Mantan Kapolda Banten itu mengatakan plat RF seharusnya dipasang pada kendaraan yang dioperasikan untuk fungsi kedinasan.
Namun, lanjut Sigit, masyarakat yang melihat pelat RF digunakan tak sebagaimana mestinya. Banyak ternyata pengguna plat nomor RF datang dari orang yang tidak berhak.
"Tapi faktanya mungkin masyarakat mungkin melihat, oh ternyata bukan polisi, begitu ya. Nah ini yang kami perbaiki," jelasnya.
Diketahui plat nomor RF hanya boleh dipergunakan kalangan tertentu. Kebijakan ini juga telah tertuang dalam Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Plat nomor RF termasuk dalam Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus atau plat nomor khusus. Sehingga masyarakat umum tidak bisa memakainya begitu saja, sebab hanya diberikan negara kepada instansi tertentu.
Terkait siapa berhak pakai plat nomor RF pun telah ditetapkan dalam aturan tersebut. Pelat nomor RF adalah kode untuk kendaraan khusus yang biasanya diperuntukan kepada pejabat negara.
Untuk membedakan masing-masing instansi, pelat RF biasanya diikuti huruf lain pada bagian belakangnya. Seperti pelat nomor RFS, RFD, RFH, RFO dan sebagainya.
Berikut ini rincian penggunaan pelat nomor RF yang benar:
- Plat Nomor RFS
Plat nomor RFS adalah kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Ini merupkan kode kendaraan yang dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara. Lebih lanjut, plat RFS ini digunakan bagi para pejabat eselon 1 seperti Direktur Jenderal di sebuah kementerian.
- Plat Nomor RFD
Plat RFD atau Reformasi Darat digunakan untuk kendaraan para pejabat TNI Angkatan Darat.
- Plat Nomor RFL
Plat RFL atau Reformasi Laut digunakan khusus untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Laut.
- Plat RFO, RFH, dan RFQ
Pada plat kode RFO, RFH, dan RFQ dikhususkan bagi kendaraan milik pejabat eselon 2. RFH adalah kepanjangan dari Reformasi Hukum dipakai untuk petinggi di departemen pertahanan dan keamanan.
- Plat RFP
Plat kode RFP atau Reformasi Polisi, dipakai untuk kendaraan pejabat Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
- Plat RFU
Pada plat RFU atau Reformasi Udara, digunakan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Udara.
Lihat Juga: Ada Hitam, Biru, Merah, Hijau, dan Putih, Ini Beda Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia
(wsb)