Alasan Tidak Boleh Sembarangan Menggunakan Lampu Strobo dan Sanksi yang Mengancamnya
Minggu, 08 Agustus 2021 - 19:05 WIB
Misalnya, menyalakan lampu strobo untuk menerobos lampu merah atau menyela kendaraan lain saat terjadi kemacetan.
Padahal, semua pengguna jalan memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan. Tindakan seperti menerobos lampu merah atau menyela kemacetan jelas bertentangan dengan itu.
Risiko terjadi kecelakaan atau kerusakan sarana dan prasarana lalu lintas akan meningkat jika lampu strobo disalahgunakan.
Jika masih nekat menggunakan dan menyalahgunakan strobo, pelanggar akan dikenakan sanksi. Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4, orang yang menyalahgunakan lampu isyarat kendaraan akan dikenai sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Padahal, semua pengguna jalan memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan. Tindakan seperti menerobos lampu merah atau menyela kemacetan jelas bertentangan dengan itu.
Risiko terjadi kecelakaan atau kerusakan sarana dan prasarana lalu lintas akan meningkat jika lampu strobo disalahgunakan.
Jika masih nekat menggunakan dan menyalahgunakan strobo, pelanggar akan dikenakan sanksi. Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4, orang yang menyalahgunakan lampu isyarat kendaraan akan dikenai sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
(dan)
tulis komentar anda