Inilah Syarat dan Langkah Pemutihan Pajak Kendaraan, Wajib Diketahui
Kamis, 04 Agustus 2022 - 12:21 WIB
-SKKP/SKPD Terakhir
-BPKB Asli (Khusus wilayah Polda Metro Jaya atau khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)
-Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili pemilik kendaraan (khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)
-Bukti hasil cek fisik kendaraan (khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)
Baca juga : Ini Daftar Biaya Pajak Pelat Nomor Cantik Kendaraan
2. Langkah Pemutihan Pajak Kendaraan
-Pertama, pemilik kendaraan wajib mempersiapkan terlebih dahulu dokumen persyaratan yang tertera di atas.
-Setelah itu, silahkan datang ke Samsat. Lalu, kunjungi loket pendaftaran dan dapatkan formulirnya.
-Selanjutnya, Anda diharuskan untuk melakukan cek fisik kendaraan terlebih dahulu (khusus pajak 5 tahunan atau ganti plat).
-Lanjut, datangi loket progresif untuk melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor.
-BPKB Asli (Khusus wilayah Polda Metro Jaya atau khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)
-Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili pemilik kendaraan (khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)
-Bukti hasil cek fisik kendaraan (khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)
Baca juga : Ini Daftar Biaya Pajak Pelat Nomor Cantik Kendaraan
2. Langkah Pemutihan Pajak Kendaraan
-Pertama, pemilik kendaraan wajib mempersiapkan terlebih dahulu dokumen persyaratan yang tertera di atas.
-Setelah itu, silahkan datang ke Samsat. Lalu, kunjungi loket pendaftaran dan dapatkan formulirnya.
-Selanjutnya, Anda diharuskan untuk melakukan cek fisik kendaraan terlebih dahulu (khusus pajak 5 tahunan atau ganti plat).
-Lanjut, datangi loket progresif untuk melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor.
tulis komentar anda