Inilah Syarat dan Langkah Pemutihan Pajak Kendaraan, Wajib Diketahui

Kamis, 04 Agustus 2022 - 12:21 WIB
-SKKP/SKPD Terakhir

-BPKB Asli (Khusus wilayah Polda Metro Jaya atau khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)

-Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili pemilik kendaraan (khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)

-Bukti hasil cek fisik kendaraan (khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)

Baca juga : Ini Daftar Biaya Pajak Pelat Nomor Cantik Kendaraan

2. Langkah Pemutihan Pajak Kendaraan

-Pertama, pemilik kendaraan wajib mempersiapkan terlebih dahulu dokumen persyaratan yang tertera di atas.

-Setelah itu, silahkan datang ke Samsat. Lalu, kunjungi loket pendaftaran dan dapatkan formulirnya.

-Selanjutnya, Anda diharuskan untuk melakukan cek fisik kendaraan terlebih dahulu (khusus pajak 5 tahunan atau ganti plat).

-Lanjut, datangi loket progresif untuk melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More