Inilah Syarat dan Langkah Pemutihan Pajak Kendaraan, Wajib Diketahui
Kamis, 04 Agustus 2022 - 12:21 WIB
-Kemudian, serahkan semua kelengkapan persyaratannya di loket pendaftaran.
-Setelahnya, petugas akan menetapkan besaran pajak dan SWDKLLJ dan menetapkan besaran PNBP STNK dan TNKB(khusus pajak 5 tahunan/ganti plat) melalui pencetakan NPPKB.
-Berikutnya, lakukan pembayaran di loket yang disediakan.
-Terakhir, silahkan ambil SKPD/SKKP yang diregister serta STNK (khusus pajak 5 tahunan) atau STNK yang telah disahkan (daftar ulang tahunan) di loket penyerahan.
-Selesai.
Demikian ulasan mengenai syarat dan langkah pemutihan pajak kendaraan. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda.
-Setelahnya, petugas akan menetapkan besaran pajak dan SWDKLLJ dan menetapkan besaran PNBP STNK dan TNKB(khusus pajak 5 tahunan/ganti plat) melalui pencetakan NPPKB.
-Berikutnya, lakukan pembayaran di loket yang disediakan.
-Terakhir, silahkan ambil SKPD/SKKP yang diregister serta STNK (khusus pajak 5 tahunan) atau STNK yang telah disahkan (daftar ulang tahunan) di loket penyerahan.
-Selesai.
Demikian ulasan mengenai syarat dan langkah pemutihan pajak kendaraan. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda.
(bim)
tulis komentar anda