Inilah Syarat dan Langkah Pemutihan Pajak Kendaraan, Wajib Diketahui

Kamis, 04 Agustus 2022 - 12:21 WIB
-Kemudian, serahkan semua kelengkapan persyaratannya di loket pendaftaran.

-Setelahnya, petugas akan menetapkan besaran pajak dan SWDKLLJ dan menetapkan besaran PNBP STNK dan TNKB(khusus pajak 5 tahunan/ganti plat) melalui pencetakan NPPKB.

-Berikutnya, lakukan pembayaran di loket yang disediakan.

-Terakhir, silahkan ambil SKPD/SKKP yang diregister serta STNK (khusus pajak 5 tahunan) atau STNK yang telah disahkan (daftar ulang tahunan) di loket penyerahan.

-Selesai.

Demikian ulasan mengenai syarat dan langkah pemutihan pajak kendaraan. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!