Biaya dan Cara Urus STNK Hilang di Samsat, Gak Ribet!
Jum'at, 30 Desember 2022 - 15:26 WIB
- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir.
- Surat keterangan leasing.
Setelah persyaratan tersebut telah disiapkan, selanjutnya pemilik kendaraan tinggal datang ke Samsat untuk mengajukan permohonan duplikat STNK dengan cara sebagai berikut :
- Melakukan pendaftaran cek fisik kendaraan.
- Nantinya pemohon akan diberikan formulir permohonan STNK baru.
- Mengurus cek blokir atau surat keterangan STNK hilang dari Samsat.
- Setelah itu akan dilakukan pembuatan STNK baru bila telah menyertakan seluruh lampiran yang diperlukan.
- Membayar biaya pembuatan STNK baru.
- Tunggulah hingga STNK telah selesai.
Baca juga : Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP, Begini Syaratnya!
- Surat keterangan leasing.
Setelah persyaratan tersebut telah disiapkan, selanjutnya pemilik kendaraan tinggal datang ke Samsat untuk mengajukan permohonan duplikat STNK dengan cara sebagai berikut :
- Melakukan pendaftaran cek fisik kendaraan.
- Nantinya pemohon akan diberikan formulir permohonan STNK baru.
- Mengurus cek blokir atau surat keterangan STNK hilang dari Samsat.
- Setelah itu akan dilakukan pembuatan STNK baru bila telah menyertakan seluruh lampiran yang diperlukan.
- Membayar biaya pembuatan STNK baru.
- Tunggulah hingga STNK telah selesai.
Baca juga : Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP, Begini Syaratnya!
tulis komentar anda