Biaya dan Cara Urus STNK Hilang di Samsat, Gak Ribet!

Jum'at, 30 Desember 2022 - 15:26 WIB
- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir.

- Surat keterangan leasing.

Setelah persyaratan tersebut telah disiapkan, selanjutnya pemilik kendaraan tinggal datang ke Samsat untuk mengajukan permohonan duplikat STNK dengan cara sebagai berikut :

- Melakukan pendaftaran cek fisik kendaraan.

- Nantinya pemohon akan diberikan formulir permohonan STNK baru.

- Mengurus cek blokir atau surat keterangan STNK hilang dari Samsat.

- Setelah itu akan dilakukan pembuatan STNK baru bila telah menyertakan seluruh lampiran yang diperlukan.

- Membayar biaya pembuatan STNK baru.

- Tunggulah hingga STNK telah selesai.

Baca juga : Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP, Begini Syaratnya!
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More