Prancis Ganti Nama Kecelakaan Lalu Lintas Fatal Jadi Pembunuhan Lalu Lintas

Kamis, 20 Juli 2023 - 06:32 WIB
loading...
Prancis Ganti Nama Kecelakaan Lalu Lintas Fatal Jadi Pembunuhan Lalu Lintas
Ilustrasi Pelaku kecelakaan lalu lintas di Prancis yang menewaskan orang kini dianggap sebagai pelaku pembunuhan lalu lintas. Foto/Telegraph
A A A
PARIS - Prancis mengganti nama istilah kecelakaan lalu lintas jadi pembunuhan lalu-lintas jika korbannya meninggal dunia dan pengemudi kendaraan dalam keadaan mabuk. Bagaimana jelasnya?



Prancis berupaya memberikan efek jera bagi para pengemudi kendaraan yang mabuk dan melakukan kecelakaan lalu lintas. Para pengemudi tersebut dianggap melakukan pembunuhan lalu lintas jika korban dalam kecelakaan tersebut meninggal dunia.

Penggantian nama tersebut diperkenalkan oleh Perdana Menteri Prancis Elisabeth Borne baru-baru ini. Dia mengatakan saat ini banyak pelaku kecelakaan lalu lintas merasa nyaman dengan kesalahan yang mereka lakukan. Pasalnya mereka hanya dianggap melakukan kecelakaan lalu lintas.

Padahal akibat ulah mereka nyawa seseorang melayang. Hal itu menurutnya sama saja seperti tindakan pembunuhan. Elisabeth Borne juga melihat penggantian nama tersebut juga akan memberikan dampak psikologi yang baik buat keluarga korban.

Para keluarga korban kecelakaan lalu lintas akan merasa tenang karena anggota keluarga mereka meninggal dunia karena tindakan kriminal. Bukan karena kecelakaan lalu lintas yang memang biasa terjadi.

"Saya sudah mendengar banyak keterangan dari keluarga korban yang merasa tidak nyaman karena peristiwa merugikan yang mereka alami hanyalah ejadian biasa. Terutama apabila melibatkan pengemudi kendaraan yang mabuk atau menggunakan narkoba," jelas Elisabeth Borne.

"Atas permintaan itu, sekarang kecelakaan lalu lintas yang menewaskan orang akan diganti jadi pembunuhan lalu lintas," sambungnya.

Meski telah berganti nama, hukuman yang diberikan pada pelaku pembunuhan lalu lintas justru tidak berubah. Jadi nama tindakannya saja yang berubah tapi tidak bentuk hukumannya.

Disebutkan Carscoops, pengemudi kendaraan yang menewaskan orang karena mabuk atau dalam pengaruh narkoba dihukum enjara selama lima tahun. Mereka juga akan dikenai denda sebesar USD84.228 atau setara Rp1,2 miliar.

Meski tidak ada perubahan hukuman, banyak kalangan mengapresiasi perubahan nama tindakan kriminal tersebut. Mereka melihat perubahan itu akan sangat membantu buat keluarga korban.

"Ada pihak yang mengatakan kebijakan ini tidak ada maknanya sama sekali, coba mereka katakan hal itu kepada para keluarga korban kecelakaan lalu lintas," ujar Cathy Bourgoin, Presiden of the Justice Road Victims.

"Banyak keluarga korban kecelakaan yang menunggu akan hal ini. Penggantian nama ini akan membuat pelaku merasakan sanksi hukuman," sambungnya.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1567 seconds (0.1#10.140)