Prancis Ganti Nama Kecelakaan Lalu Lintas Fatal Jadi Pembunuhan Lalu Lintas

Kamis, 20 Juli 2023 - 06:32 WIB
loading...
Prancis Ganti Nama Kecelakaan...
Ilustrasi Pelaku kecelakaan lalu lintas di Prancis yang menewaskan orang kini dianggap sebagai pelaku pembunuhan lalu lintas. Foto/Telegraph
A A A
PARIS - Prancis mengganti nama istilah kecelakaan lalu lintas jadi pembunuhan lalu-lintas jika korbannya meninggal dunia dan pengemudi kendaraan dalam keadaan mabuk. Bagaimana jelasnya?



Prancis berupaya memberikan efek jera bagi para pengemudi kendaraan yang mabuk dan melakukan kecelakaan lalu lintas. Para pengemudi tersebut dianggap melakukan pembunuhan lalu lintas jika korban dalam kecelakaan tersebut meninggal dunia.

Penggantian nama tersebut diperkenalkan oleh Perdana Menteri Prancis Elisabeth Borne baru-baru ini. Dia mengatakan saat ini banyak pelaku kecelakaan lalu lintas merasa nyaman dengan kesalahan yang mereka lakukan. Pasalnya mereka hanya dianggap melakukan kecelakaan lalu lintas.

Padahal akibat ulah mereka nyawa seseorang melayang. Hal itu menurutnya sama saja seperti tindakan pembunuhan. Elisabeth Borne juga melihat penggantian nama tersebut juga akan memberikan dampak psikologi yang baik buat keluarga korban.

Para keluarga korban kecelakaan lalu lintas akan merasa tenang karena anggota keluarga mereka meninggal dunia karena tindakan kriminal. Bukan karena kecelakaan lalu lintas yang memang biasa terjadi.

"Saya sudah mendengar banyak keterangan dari keluarga korban yang merasa tidak nyaman karena peristiwa merugikan yang mereka alami hanyalah ejadian biasa. Terutama apabila melibatkan pengemudi kendaraan yang mabuk atau menggunakan narkoba," jelas Elisabeth Borne.

"Atas permintaan itu, sekarang kecelakaan lalu lintas yang menewaskan orang akan diganti jadi pembunuhan lalu lintas," sambungnya.

Meski telah berganti nama, hukuman yang diberikan pada pelaku pembunuhan lalu lintas justru tidak berubah. Jadi nama tindakannya saja yang berubah tapi tidak bentuk hukumannya.

Disebutkan Carscoops, pengemudi kendaraan yang menewaskan orang karena mabuk atau dalam pengaruh narkoba dihukum enjara selama lima tahun. Mereka juga akan dikenai denda sebesar USD84.228 atau setara Rp1,2 miliar.

Meski tidak ada perubahan hukuman, banyak kalangan mengapresiasi perubahan nama tindakan kriminal tersebut. Mereka melihat perubahan itu akan sangat membantu buat keluarga korban.

"Ada pihak yang mengatakan kebijakan ini tidak ada maknanya sama sekali, coba mereka katakan hal itu kepada para keluarga korban kecelakaan lalu lintas," ujar Cathy Bourgoin, Presiden of the Justice Road Victims.

"Banyak keluarga korban kecelakaan yang menunggu akan hal ini. Penggantian nama ini akan membuat pelaku merasakan sanksi hukuman," sambungnya.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Truk ODOL: Bukan Hanya...
Truk ODOL: Bukan Hanya Pelanggaran, tapi Kejahatan Lalu Lintas yang Sebabkan Kecelakaan Maut
Bisa Diterapkan di Indonesia,...
Bisa Diterapkan di Indonesia, Aturan Baru Vietnam Bikin Pengendara Mikir Dua Kali Buat Terobos Lampu Merah
Belajar dari Kasus Kecelakaan...
Belajar dari Kasus Kecelakaan Mobil TV One, Ini Cara Atasi Wiper Rusak
Spesifikasi TAP, Vespa...
Spesifikasi TAP, Vespa Bersenjata Bazooka
Ngeri, Belum Genap Setahun...
Ngeri, Belum Genap Setahun Terjadi 552 Ribu Kasus Kecelakaan Sepeda Motor
Viral! Mobil Pepet Pemotor...
Viral! Mobil Pepet Pemotor Lawan Arah, Netizen Geram!
Kendarai Mobil, Bocah...
Kendarai Mobil, Bocah 10 Tahun Sebabkan Kecelakaan
Harga Mobil Eropa Mahal,...
Harga Mobil Eropa Mahal, Mitos atau Fakta?
Viral Kecelakaan Ducati...
Viral Kecelakaan Ducati Panigale vs BeAT, Ini Kesalahan yang Harus Dihindari
Rekomendasi
Komposisi Tim Indonesia...
Komposisi Tim Indonesia di Piala Sudirman 2025: Ini Daftar Jagoan Bulu Tangkis Merah Putih!
Cara Cek Jadwal Tes...
Cara Cek Jadwal Tes RBB BUMN 2025, Mudah Banget!
Polda Riau Gelar Karhutla...
Polda Riau Gelar Karhutla Fun Run 2025, Edukasi Bahaya kebakaran Hutan
Pungli di Rutan Polda...
Pungli di Rutan Polda Jateng, 3 Polisi Penjaga Tahanan Ditahan Propam
Gagal Duduk di DPR,...
Gagal Duduk di DPR, Krisna Mukti Kini Jualan Barang Antik untuk Bertahan Hidup
TIPU UGM Daftarkan Gugatan...
TIPU UGM Daftarkan Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke PN Surakarta
Berita Terkini
MG Siapkan Cyber X,...
MG Siapkan Cyber X, Mobil Listrik Offroad Penantang Chery J6
5 jam yang lalu
Mitsubishi Delica Mini...
Mitsubishi Delica Mini 2025 Siap Diluncurkan di Jepang, Ini Bocorannya
7 jam yang lalu
Takut Semakin Mahal,...
Takut Semakin Mahal, Dealer Harley Davidson di Prancis Diserbu Pembeli
8 jam yang lalu
Hadirkan Mobil Listrik,...
Hadirkan Mobil Listrik, Mazda Gandeng Produsen Otomotif China
9 jam yang lalu
Vespa Listrik Punya...
Vespa Listrik Punya Bertabur Warna Baru Karya Seniman Dunia
19 jam yang lalu
Terdaftar di Samsat,...
Terdaftar di Samsat, BYD Siap Jual Mobil Listrik Murah?
20 jam yang lalu
Infografis
Prancis Kerahkan Pesawat...
Prancis Kerahkan Pesawat Bersenjata Nuklir ke Perbatasan Jerman
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved