Prancis Ganti Nama Kecelakaan Lalu Lintas Fatal Jadi Pembunuhan Lalu Lintas

Kamis, 20 Juli 2023 - 06:32 WIB
loading...
Prancis Ganti Nama Kecelakaan...
Ilustrasi Pelaku kecelakaan lalu lintas di Prancis yang menewaskan orang kini dianggap sebagai pelaku pembunuhan lalu lintas. Foto/Telegraph
A A A
PARIS - Prancis mengganti nama istilah kecelakaan lalu lintas jadi pembunuhan lalu-lintas jika korbannya meninggal dunia dan pengemudi kendaraan dalam keadaan mabuk. Bagaimana jelasnya?



Prancis berupaya memberikan efek jera bagi para pengemudi kendaraan yang mabuk dan melakukan kecelakaan lalu lintas. Para pengemudi tersebut dianggap melakukan pembunuhan lalu lintas jika korban dalam kecelakaan tersebut meninggal dunia.

Penggantian nama tersebut diperkenalkan oleh Perdana Menteri Prancis Elisabeth Borne baru-baru ini. Dia mengatakan saat ini banyak pelaku kecelakaan lalu lintas merasa nyaman dengan kesalahan yang mereka lakukan. Pasalnya mereka hanya dianggap melakukan kecelakaan lalu lintas.

Padahal akibat ulah mereka nyawa seseorang melayang. Hal itu menurutnya sama saja seperti tindakan pembunuhan. Elisabeth Borne juga melihat penggantian nama tersebut juga akan memberikan dampak psikologi yang baik buat keluarga korban.

Para keluarga korban kecelakaan lalu lintas akan merasa tenang karena anggota keluarga mereka meninggal dunia karena tindakan kriminal. Bukan karena kecelakaan lalu lintas yang memang biasa terjadi.

"Saya sudah mendengar banyak keterangan dari keluarga korban yang merasa tidak nyaman karena peristiwa merugikan yang mereka alami hanyalah ejadian biasa. Terutama apabila melibatkan pengemudi kendaraan yang mabuk atau menggunakan narkoba," jelas Elisabeth Borne.

"Atas permintaan itu, sekarang kecelakaan lalu lintas yang menewaskan orang akan diganti jadi pembunuhan lalu lintas," sambungnya.

Meski telah berganti nama, hukuman yang diberikan pada pelaku pembunuhan lalu lintas justru tidak berubah. Jadi nama tindakannya saja yang berubah tapi tidak bentuk hukumannya.

Disebutkan Carscoops, pengemudi kendaraan yang menewaskan orang karena mabuk atau dalam pengaruh narkoba dihukum enjara selama lima tahun. Mereka juga akan dikenai denda sebesar USD84.228 atau setara Rp1,2 miliar.

Meski tidak ada perubahan hukuman, banyak kalangan mengapresiasi perubahan nama tindakan kriminal tersebut. Mereka melihat perubahan itu akan sangat membantu buat keluarga korban.

"Ada pihak yang mengatakan kebijakan ini tidak ada maknanya sama sekali, coba mereka katakan hal itu kepada para keluarga korban kecelakaan lalu lintas," ujar Cathy Bourgoin, Presiden of the Justice Road Victims.

"Banyak keluarga korban kecelakaan yang menunggu akan hal ini. Penggantian nama ini akan membuat pelaku merasakan sanksi hukuman," sambungnya.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Truk ODOL: Bukan Hanya...
Truk ODOL: Bukan Hanya Pelanggaran, tapi Kejahatan Lalu Lintas yang Sebabkan Kecelakaan Maut
Bisa Diterapkan di Indonesia,...
Bisa Diterapkan di Indonesia, Aturan Baru Vietnam Bikin Pengendara Mikir Dua Kali Buat Terobos Lampu Merah
Belajar dari Kasus Kecelakaan...
Belajar dari Kasus Kecelakaan Mobil TV One, Ini Cara Atasi Wiper Rusak
Spesifikasi TAP, Vespa...
Spesifikasi TAP, Vespa Bersenjata Bazooka
Ngeri, Belum Genap Setahun...
Ngeri, Belum Genap Setahun Terjadi 552 Ribu Kasus Kecelakaan Sepeda Motor
Viral! Mobil Pepet Pemotor...
Viral! Mobil Pepet Pemotor Lawan Arah, Netizen Geram!
Kendarai Mobil, Bocah...
Kendarai Mobil, Bocah 10 Tahun Sebabkan Kecelakaan
Harga Mobil Eropa Mahal,...
Harga Mobil Eropa Mahal, Mitos atau Fakta?
Viral Kecelakaan Ducati...
Viral Kecelakaan Ducati Panigale vs BeAT, Ini Kesalahan yang Harus Dihindari
Rekomendasi
Aktivis 98 Minta Aset...
Aktivis 98 Minta Aset Koruptor Segera Disita untuk Tambal Defisit Anggaran
Suparman Reborn 4: Anting...
Suparman Reborn 4: Anting Aneu Dicuri oleh Duo Maling, Suparman Segera Bertindak
Gaji 2 Juta Apakah Wajib...
Gaji 2 Juta Apakah Wajib Zakat? Ini Penjelasan dan Aturan yang Berlaku
THR PNS Cair 17 Maret...
THR PNS Cair 17 Maret 2025 , Pemerintah Siapkan Anggaran Rp49,9 Triliun
Prabowo: Pendidikan...
Prabowo: Pendidikan yang Bagus Perlu Uang, Bukan dengan Omon-omon
Presiden Prabowo Ingin...
Presiden Prabowo Ingin Buat Penjara Terpencil untuk Koruptor
Berita Terkini
Cara dan Syarat Daftar...
Cara dan Syarat Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI 2025
2 jam yang lalu
Daftar Biaya Pajak Mobil...
Daftar Biaya Pajak Mobil Innova Reborn, Yuk Simak sebelum Beli Bekasnya
6 jam yang lalu
8 Merek Ban Paling Berharga...
8 Merek Ban Paling Berharga pada Tahun 2024
6 jam yang lalu
Turun 15 Persen, Saham...
Turun 15 Persen, Saham Tesla Menukik Tajam
8 jam yang lalu
Volkswagen Akan Kembali...
Volkswagen Akan Kembali Gunakan Tombol Kontrol Fisik Bukan Sentuh
11 jam yang lalu
Merek China Zonsen Siap...
Merek China Zonsen Siap Selamatkan Aprilia RSV 1000
14 jam yang lalu
Infografis
Gunung Berapi Bawah...
Gunung Berapi Bawah Laut Jadi Ancaman AS setelah Kebakaran Hutan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved