6 Tips Memodifikasi Motor Aman dari Tilang dan Razia Polisi

Rabu, 28 Juli 2021 - 20:25 WIB
loading...
6 Tips Memodifikasi Motor Aman dari Tilang dan Razia Polisi
Razia yang dilakukan oleh anggota kepolisian terhadap motor yang melakukan modifikasi knalpot. Foto: Okezone/Arif Juilanto
A A A
JAKARTA - Pehobi modifikasi pasti tidak betah melihat motor dalam keadaan standar pabrikan. Mereka pasti ingin membuat tampilan motor berbeda sehingga melakukan modifikasi supaya terlihat beda dengan para pengguna kendaraan lain.



Namun, Anda perlu tahu bahwa terdapat aturan dimana dilarang mengubah dan melakukan memodifikasi pada kendaraan. Peraturan tersebut tertera dalam pasal 277, UU No.22 Tahun 2009 yang berbunyi:

“Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”

Namun ternyata adacara memodifikasi yang aman tanpa membuat Anda kena tilang. Berikut ini dilansir dari laman resmi Astra Motor (28/07), mengenai tips memodifikasi yang aman :

1. Hindari ubah dimensi ukuran kendaraan

Hal yang pertama hindari untuk mengubah ukuran, model dimensi kendaraan Anda. Hal itu dilarang karena tidak sesuai dengan format pada STNK maupun BPKB motor Anda. Ketidak sesuaian akan merepotkan diri Anda sendiri lantaran ketika ketilang oleh petugas lalu lintas. Akibatnya motor Anda di bawa ke kantor kepolisian akibat STNK dan dimensi motor tidak sama.

2. Tidak mengubah, memangkas/ memotong rangka motor

Hal ini juga dilarang keras oleh pihak kepolisian lantaran terjadi ketidak sesuaian terhadap jenis dan bentuk motor yang tertera di STNK. Selanjutnya itu mengubah rangka motor juga akan menghilangkan no rangka yang tertera pada kerangka motor untuk administrasi terkait TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Selain itu mengubah memangkas dan memotong rangka motor juga berefek pada buruk nya pengendalian dan kestabilan kendaraan ketika digunakan dijalan raya.

3. Tidak mengubah cc tenaga mesin
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1758 seconds (0.1#10.140)