Ini Negara-negara yang Kenakan Denda Besar bagi Pengemudi yang Nyetir Sambil Telepon
loading...
A
A
A
4. Indonesia (Rp750.000)
Di Indonesia pengemudi yang bermain ponsel sambil berkendara bisa dijerat dengan Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda paling banyak Rp750.000.
5. Singapura (Rp10,4 juta-Rp20,8 juta)
Singapura tergolong sangat berani mengenakan denda bagi pengemudi yang ketahuan menggunakan ponsel. Pelanggar pertama akan langsung dikenakan dendan sebesar SGD1.000 atau mencapai Rp10,4 juta. Namun apabila di kemudian hari melakukan lagi maka dendanya ditingkatkan menjadi SGD20.000 atau mencapai Rp20,8 juta.
6. Malaysia (Rp6,7 juta)
Dibanding Indonesia, Malaysia dan Singapura ternyata paling besar mengenakan denda bagi pengemudi yang ketahuan menggunakan ponsel. Jika di Singapura dendanya mencapai puluhan juta rupiah, di Malaysia mereka yang ketahuan akan didenda sebesar 2.000 Ringgit atau mencapai Rp6,7 juta.
Di Indonesia pengemudi yang bermain ponsel sambil berkendara bisa dijerat dengan Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda paling banyak Rp750.000.
5. Singapura (Rp10,4 juta-Rp20,8 juta)
Singapura tergolong sangat berani mengenakan denda bagi pengemudi yang ketahuan menggunakan ponsel. Pelanggar pertama akan langsung dikenakan dendan sebesar SGD1.000 atau mencapai Rp10,4 juta. Namun apabila di kemudian hari melakukan lagi maka dendanya ditingkatkan menjadi SGD20.000 atau mencapai Rp20,8 juta.
6. Malaysia (Rp6,7 juta)
Dibanding Indonesia, Malaysia dan Singapura ternyata paling besar mengenakan denda bagi pengemudi yang ketahuan menggunakan ponsel. Jika di Singapura dendanya mencapai puluhan juta rupiah, di Malaysia mereka yang ketahuan akan didenda sebesar 2.000 Ringgit atau mencapai Rp6,7 juta.
(wsb)