Ini Denda Berhubungan Seks di dalam Mobil di Berbagai Negara di Dunia

Selasa, 07 Desember 2021 - 13:00 WIB
loading...
Ini Denda Berhubungan...
Berhubungan seks di dalam mobil dapat dikenakan denda dan tahanan yang tidak sedikit. Foto/IST
A A A
JAKARTA - Ketahuan berhubungan seks di dalam mobil ternyata punya ancaman denda yang cukup besar di berbagai negara di dunia. Bahkan tidak hanya membayar denda, bisa saja pelaku hubungan seks di dalam mobil masuk dalam tahanan kepolisian.

Fenomena hubungan seks di dalam mobil memang tidak hanya terjadi di Indonesia saja. Di berbagai negara di dunia banyak masyarakat atau pihak keamanan yang menemukan pasangan melakukan kegiatan seksual itu di dalam mobil.

Pesepakbola legendaris Gary Lineker bahkan mengaku pernah melakukan hal itu dengan mantan istrinya, Michelle. "Saat itu kami sedang mengendarai mobil hingga ke pedesaan. Maka terjadilah hal itu. Tapi tiba-tiba saja ada orang yang mengetuk jendela mobil dan menyebut nama saya dan membuat kami tidak meneruskannya lagi," kenang Gary Lineker.



Beruntung Gary Lineker tidak dilaporkan pihak keamanan atau kepolisian. Pasalnya jika dilaporkan maka dia harus membayar denda. Nah, berikut ini beberapa negara, termasuk negara Inggris dimana Gary Lineker tinggal yang menerapkan denda bagi pasangan yang melakukan hubungan seks di dalam mobil:

1. Inggris
Ini Denda Berhubungan Seks di dalam Mobil di Berbagai Negara di Dunia


Denda yang diberikan Inggris bagi pasangan yang melakukan hubungan seks di dalam mobil cukup besar yakni 5.000 Poundsterling atau setara Rp95,37 juta. Menariknya lagi berdasarkan survei yang dilakukan ALA di Inggris, sebanyak 49 persen masyarakat Inggris pernah melakukan hubungan seks di dalam mobil. Beruntungnya mereka tidak pernah terkena hukuman karena melakukannya di tempat yang sangat jauh dari masyarakat.

2. Italia
Ini Denda Berhubungan Seks di dalam Mobil di Berbagai Negara di Dunia


Italia memang tida mengatur secara spesifik larangan melakukan hubungan seks di dalam mobil. Hanya saja BBC menyebutkan pada 1999, Pengadilan Tinggi Italia mengeluarkan putusan hukum, yang kemudian jadi yurisprudensi, kepada pasangan yang ketahuan melakukan aktivitas sensual itu di dalam mobil.

Saat itu pengadilan memutuskan pasangan itu membayar denda sekitar USD150 atau saat itu hampir mencapai Rp1 juta. Hanya saja pasangan itu melakukan banding. Sayangnya di tingkat banding, Pengadilan Italia justru tidak hanya menguatkan putusan sebelumnya, denda USD150, tapi juga menahan pasangan itu selama tiga tahun karena dianggap melakukan tindakan tercela di tempat umum. Putusan itu sempat jadi kontroversi karena banyak aktris dan selebritas Italia menolak putusan itu.

3. Amerika Serikat
Ini Denda Berhubungan Seks di dalam Mobil di Berbagai Negara di Dunia


Amerika Serikat memiliki banyak pemerintah federal dengan peraturan yang berbeda. Berbagai wilayah itu bahkan tidak memiliki peraturan yang spesifik tentang kegiatan seksual di dalam mobil. Selama tidak melakukannya di tempat umum dan tidak terlihat atau tertutup maka kegiatan seksual di dalam mobil masih aman dilakukan.

Hanya saja berbeda ketika melakukannya saat mobil berjalan dan di tempat umum maka dikategorikan sebagai tindakan cabul yang mengganggu ketertiban umum. Ancamannya adalah hukuman penjara 6 bulan atau denda USD1.000 atau mencapai Rp14,37 juta.

4. Australia
Ini Denda Berhubungan Seks di dalam Mobil di Berbagai Negara di Dunia


Kondisi yang terjadi di Australia hampir sama dengan yang ada di Amerika Serikat. Tidak ada peraturan spesifik yang mengatur tentang kegiatan seks di dalam mobil. Ancamannya pun hampir sama yakni tahanan 6 bulan atau membayar denda AUD1.100 atau mencapai Rp11,1 juta.

5. Singapura

Singapura merupakan negara yang sangat ketat dalam melarang kegiatan seks yang dilakukan di tempat umum. Penal Code Singapura memasukkan kegiatan itu dalam tindakan cabul yang mengganggu kepentingan umum. Hukumannya adalah penjara 3 bulan dan atau denda sebesar SGD1.000 atau mencapai Rp10,5 juta.

6. Indonesia
Ini Denda Berhubungan Seks di dalam Mobil di Berbagai Negara di Dunia


Di Indonesia berhubungan seks di dalam mobil, terutama yang dilakukan di tempat umum, masuk dalam kategori mesum di tempat umum. Tidak main-main menurut BPSDM Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia, saat ini ada 2 aturan mengenai mesum di tempat umum yakni dalam Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 281 KUHP.

Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 memiliki ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Sebaliknya secara umum, pelaku mesum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan atau denda Rp4,5 juta.
(wsb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Viral! Salah Gardu Tol,...
Viral! Salah Gardu Tol, Pengemudi Kena Denda Rp789 Ribu, Ini Penjelasannya
Peraturan Lalu Lintas...
Peraturan Lalu Lintas yang Unik di Berbagai Negara, Ada yang Bikin Geleng-geleng Kepala
Mozilla Ungkap Ada 25...
Mozilla Ungkap Ada 25 Mobil yang Kepo dengan Obrolan Seks
Tren Berbahaya Remaja...
Tren Berbahaya Remaja di India: Bermesraan di Atas Motor
Gara-gara Ngebut di...
Gara-gara Ngebut di Jalan, Pria Ini Ditilang Rp1,9 Miliar
100% Terbukti Nggak...
100% Terbukti Nggak Bikin Hamil, Pil KB Pria Siap Dirillis
Terdampar di Pantai...
Terdampar di Pantai Mediterania, Mercedes-Benz E-Class Ini Malah Kena Denda Rp11 Juta
Wanita Yunani Ini Nyaris...
Wanita Yunani Ini Nyaris Pingsan Karena Harus Bayar Parkir Mobil Rp100,6 Miliar
Begini Cara Menghitung...
Begini Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Telat Bayar, Ternyata Mudah
Rekomendasi
Prediksi Daftar 23 Pemain...
Prediksi Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia, Lawan China dan Jepang
5 Ruas Tol Trans Sumatera...
5 Ruas Tol Trans Sumatera Digratiskan Selama Arus Balik 2025, Cek Daftarnya
Sebelum Dibunuh, Jurnalis...
Sebelum Dibunuh, Jurnalis Juwita 2 Kali Diperkosa Oknum TNI AL Jumran
Arus Balik di Cipali-Palikanci...
Arus Balik di Cipali-Palikanci dan Pantura Cirebon Ramai Lancar
Meski Bersitegang, AS...
Meski Bersitegang, AS Tidak Akan Tinggalkan NATO, Berikut 3 Alasannya
Bunda Corla Sebut Ruben...
Bunda Corla Sebut Ruben Onsu seperti Bayi Baru Lahir setelah Mualaf: Suci Tanpa Dosa
Berita Terkini
Tarif Impor Trump Jadi...
Tarif Impor Trump Jadi Mimpi Buruk Industri Otomotif China
8 jam yang lalu
Harga Mobil dan Motor...
Harga Mobil dan Motor Bakal Gila-gilaan Akibat Tarif Baru Donald Trump
9 jam yang lalu
CEO XPENG: Mobil Terbang...
CEO XPENG: Mobil Terbang Akan Lebih Banyak Dibeli Dibandingkan Kendaraan Listrik
10 jam yang lalu
Honda Bocorkan Interior...
Honda Bocorkan Interior Prototipe Prelude, Ini Isi Dalamannya
13 jam yang lalu
Audi Kenalkan Supercar...
Audi Kenalkan Supercar Bermesi Diesel, Segini Tenaganya
15 jam yang lalu
AS Umumkan Tarif Baru...
AS Umumkan Tarif Baru Mobil Buatan Luar Negeri Termasuk Indonesia
18 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Penduduknya...
10 Negara Penduduknya Paling Bahagia di Dunia Tahun 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved