Ini Denda Ngebut Paling Mahal di Berbagai Negara, Ada yang Tembus Rp10,8 miliar

Minggu, 26 Desember 2021 - 09:00 WIB
loading...
Ini Denda Ngebut Paling Mahal di Berbagai Negara, Ada yang Tembus Rp10,8 miliar
Mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi tidak hanya berbahaya buat keselamatan berkendara tapi juga denda yang sangat tinggi. Foto/IST
A A A
JAKARTA - Mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi melebihi kententuan otomatis akan mendapatkan tilang berupa denda. Semua orang yang pernah mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi tentu akan tahu hukuman yang menanti.

Selain akan mendapatkan surat tilang berupa penahanan surat izin mengemudi, pemilik mobil juga harus membayar sejumlah denda yang telah ditetapkan melalui pengadilan. Nah, di berbagai negara di dunia ternyata denda yang dikenakan bisa beragam. Ada yang sangat mahal, ada juga yang sangat murah.

Baru-baru ini Budget Direct, perusahaan asuransi berbasis di Australia, merilis daftar denda yang dikenakan kepada pengemudi yang mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi. Budget Direct melakukan survei hampir di seluruh negara yang ada di setiap benua.

Bacxa juga : Aksi Heroik Kiper Singapura Hassan Sunny Guncang Twitter Disamakan Shaolin Soccer

Nah, berikut data-datanya, cermati:

Ini Denda Ngebut Paling Mahal di Berbagai Negara, Ada yang Tembus Rp10,8 miliar


1. Denda Termahal dan Terendah

Dari survei itu diketahui negara yang paling mahal mengenakan denda adalah Swiss. Mereka pernah mengenakan denda sebesar USD767.000 atau setara Rp10,8 miliar kepada seorang pengemudi yang memacu kendaraannya hingga 290 kilometer per jam.

Jika Swiss adalah negara dengan denda tilang yang paling mahal, maka Sudan justru sebaliknya. Mereka hanya mengenakan denda sebesar USD0,07 atau hampir Rp100.000.

2. Amerika Utara
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1405 seconds (0.1#10.140)