Ini Cara dan Biaya Perpanjang STNK Lima Tahunan, Pahami!

Sabtu, 16 Juli 2022 - 08:00 WIB
loading...
A A A
- Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK (asli dan fotokopi)

- Surat Keterangan Buka Blokir (jika STNK terblokir)

- Formulir Pengajuan Perpanjangan STNK

- Surat Kuasa (jika perpanjangan STNK diwakilkan)

- Kendaraan yang Diperpanjang STNK-nya

2. Cara Perpanjang STNK Lima Tahunan

- Pertama, datang ke kantor SAMSAT terdekat dari domisili. Jangan lupa untuk membawa dokumen persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya.

- Setelah itu, langsung daftarkan kendaraan anda untuk cek fisik kendaraan.

- Lakukan legalisir hasil cek fisik kendaraan. Lalu, isikan formulir pengajuan perpanjang STNK 5 Tahunan.

- Jika sudah, serahkan dokumen persyaratan yang sudah disiapkan ke petugas. Sertakan juga formulir yang telah diisi sebelumnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1470 seconds (0.1#10.140)