Ini Cara dan Biaya Perpanjang STNK Lima Tahunan, Pahami!

Sabtu, 16 Juli 2022 - 08:00 WIB
loading...
A A A
- Langkah selanjutnya adalah pembayaran. Datang ke loket pembayaran dan bayarkan sesuai nominal yang tertera.

- Terakhir, Anda bisa mengambil STNK baru yang sudah diperpanjang beserta dengan plat kendaraan baru.

- Selesai.



3. Biaya Perpanjang STNK Lima Tahunan

Sama halnya dengan proses administrasi lain, perpanjangan STNK lima tahunan juga dikenai biaya yang harus dibayarkan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah No.60 tahun 2016 terkait Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut rincian biaya perpanjang STNK 5 tahunan.

- Untuk perpanjangan STNK lima tahunan dikenakan biaya Rp200.000

- Biaya pengesahan STNK Rp50.000 per tahun

- Biaya penerbitan BPKB baru Rp225.000

- Cek fisik kendaraan dikenakan biaya Rp10.000 hingga Rp20.000 per kendaraan
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3283 seconds (0.1#10.140)