Asyik, Ini Syarat Bea Balik Nama Kendaraan agar Bisa Diwakilkan

Rabu, 31 Agustus 2022 - 11:44 WIB
loading...
A A A
- Kwitansi pembelian motor bermaterai

- Faktur asli dan fotokopi

- Surat kuasa bermeterai

- Fotokopi KTP yang diberikan kuasa



Sekadar informasi, bagi masyarakat yang diwakilkan saat melakukan balik nama BPKB ternyata tidak langsung jadi, masyarakat harus menunggu beberapa waktu untuk kembali mengambil BPKB pada hari berikutnya.

Sementara apabila masyarakat yang mengurus balik nama sendiri tanpa bantuan orang lain, BPKB akan didapat saat itu juga tanpa harus balik dikemudian hari.
(wsb)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4781 seconds (0.1#10.24)