Jadwal SIM Keliling di Wilayah Jabodetabek Terlengkap, Rabu 23 November 2022

Rabu, 23 November 2022 - 08:50 WIB
loading...
Jadwal SIM Keliling di Wilayah Jabodetabek Terlengkap, Rabu 23 November 2022
Jadwal dan lokasi SIM Keliling penting untuk diketahui bagi mereka yang ingin memperpanjang atau mengurus SIM. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Jadwal dan lokasi SIM Keliling , Rabu 23 November 2022, di wilayah Jabodetabek, penting untuk diketahui. Sebab, akan mempermudah kegiatan masyarakat untuk memperpanjang SIM.

Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) memang tersedia melalui opsi SIM Keliling.

SIM Keliling disediakan oleh kepolisian di sejumlah wilayah secara terbatas, dengan jam operasional yang sudah ditentukan sebelumnya. Jam operasi SIM Keliling: mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.

Perpanjangan jenis SIM di SIM Keliling: SIM A dan SIM C.

Daftar wilayah pelayanan SIM Keliling di Jabodetabek, Rabu 23 November 2022 :

1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung (waktu operasional 08.00 – 12.00 WIB)
2. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata (waktu operasional 08.00 – 12.00 WIB)
3. Jakarta Barat : LTC Glodok (waktu operasional 08.00 – 12.00 WIB)
4. Jakarta Barat : Mall Citraland (waktu operasional 08.00 – 12.00 WIB)
5. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng (waktu operasional 08.00 – 12.00 WIB)
6. Bekasi : Metropolitan Mall (waktu operasional 08.00 – 10.00 WIB)
7. Depok (Bojongsari) : Hyfresh Bojongsari (waktu operasional 07.00 – 12.00 WIB)
8. Depok (Margonda) : D’Mall (waktu operasional 07.00 – 12.00 WIB)
9. Tangerang Selatan: Bintaro Plaza dan ITC BSD (waktu operasional 07.00 – 12.00 WIB)
10. Bogor: Polsek Ciampea (waktu operasional 07.00 – 12.00 WIB)

Himbauan untuk melakukan perpanjangan setidaknya 14 hari sebelum habisnya masa berlaku SIM.

Biaya perpanjangan SIM di SIM Keliling: Menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.



Syarat yang harus disiapkan oleh pemohon SIM Keliling:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan Bukti tes psikologi
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2575 seconds (0.1#10.140)