Ini Denda Berhubungan Seks di dalam Mobil di Berbagai Negara di Dunia

Selasa, 07 Desember 2021 - 13:00 WIB
Singapura merupakan negara yang sangat ketat dalam melarang kegiatan seks yang dilakukan di tempat umum. Penal Code Singapura memasukkan kegiatan itu dalam tindakan cabul yang mengganggu kepentingan umum. Hukumannya adalah penjara 3 bulan dan atau denda sebesar SGD1.000 atau mencapai Rp10,5 juta.

6. Indonesia



Di Indonesia berhubungan seks di dalam mobil, terutama yang dilakukan di tempat umum, masuk dalam kategori mesum di tempat umum. Tidak main-main menurut BPSDM Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia, saat ini ada 2 aturan mengenai mesum di tempat umum yakni dalam Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 281 KUHP.

Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 memiliki ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Sebaliknya secara umum, pelaku mesum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan atau denda Rp4,5 juta.
(wsb)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More