Tips Menyalip Kendaraan Agar Kendaraan dan Nyawa Sama-sama Aman

Rabu, 09 Februari 2022 - 19:52 WIB
Marka jalan tidak putus-putus dibuat bukan tanpa alasan. Anda akan selalu menemukan marka jalan tidak putus-putus sebagai tanda larangan menyalip kendaraan yang ada di depan atau berpindah lajur jalan. Tentu saja pemasangan marka jalan tidak putus-putus itu dilakukan oleh pihak kepolisian dengan pertimbangan yang matang. Tentunya dibuat untuk faktor keamanan dan keselamatan berkendara.

3. Tikungan Tajam

Hal buruk bisa saja terjadi saat pengemudi mencoba menyalip di saat tikungan tajam. Apabila nekat, dikhawatirkan pengemudi tidak bisa bisa melihat adanya kendaraan lain dari arah yang berlawan.

4. Tanjakan dan Turunan

Poin ini tidak jauh berbeda dengan poin sebelumnya. Pada saat kondisi jalan yang menanjak atau menurun layaknya jalanan di pegunungan, atas alasan keselamatan, Rifat sangat tidak menganjurkan bagi pengendara untuk menyalip kendaraan di saat seperti ini.

Jalan yang menanjak dan menurun memang memiliki tingkat blindspot yang tinggi. Pelarangan menyalip di medan itu pun diperkuat dengan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Pasal 111 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

5. Menyalip di Bahu Jalan

Menyalip di bahu jalan kerap ditemukan terutama di jalan bebas hambatan. Padahal menyalip di bahu jalan sangat berbahaya.

Rifat menegaskan, area bahu jalan harus steril dan tidak boleh dimanfaatkan pengendara untuk menyalip. Sebab, bahu jalan bukanlah jalanan untuk umum dan hanya boleh digunakan saat kondisi darurat; ambulans yang sedang membawa orang sakit, tempat berhenti kendaraan mogok, petugas yang sedang berpatroli, hingga mobil pemadam yang sedang bertugas.
(wsb)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More