Denda Naik Motor Pakai Sandal di Berbagai Negara, di India Bisa Dikurung 15 Hari

Kamis, 16 Juni 2022 - 14:53 WIB
2. Filipina



Metropolitan Manila Development Authority (MMDA) memberikan denda yang cukup ringan buat pengendara motor yang mengenakan sandal yakni 500 Peso atau sekitar Rp138.481. Namun jangan salah, jika melanggar lagi Surat Izin Mengemudi (SIM) pelanggar bisa dibekukan untuk jangka waktu tertentu.

3. Alabama, Amerika Serikat

Kota-kota di Amerika Serikat kebanyakan mengizinkan pengendara motor mengenakan sandal. Hanya saja hal itu tidak berlaku di Alabama, Amerika Serikat.

Berdasarkan peraturan 35-5A-245 Code of Alabama, semua orang dilarang naik motor jika tidak mengenakan sepatu. Hukuman yang diberikan bagi pelanggar adalah pengurangan poin di SIM.
(wsb)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More