Ada Hitam, Biru, Merah, Hijau, dan Putih, Ini Beda Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia

Selasa, 01 November 2022 - 17:35 WIB
Berikut cara mengenali dan membedakan status kendaraan bermotor berdasarkan warna dari pelat nomor yang terpasang:

Putih Bertuliskan Hitam

Pelat nomor dengan warna ini ditujukan untuk kendaraan pribadi, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional. Korlantas Polri sebelumnya mengatakan bahwa mengubah dari warna hitam bertuliskan putih menjadi putih bertuliskan hitam untuk memudahkan ETLE dalam mengidentifikasi pelat nomor kendaraan tersebut.

Pelat Kuning dengan Tulisan Hitam

Warna pelat nomor ini masih belum berubah dari sebelumnya yang digunakan untuk kendaraan umum atau transportasi publik. Ini juga digunakan untuk kendaraan angkutan barang.

Pelat Merah Bertuliskan Putih

Ini juga tak mengalami perubahan yang menunjukkan status kendaraan tersebut adalah milik instansi pemerintahan dan dilarang untuk digunakan secara pribadi.

Pelat Hijau dengan Tulisan Hitam

Jenis pelat ini banyak yang belum tahu karena penggunaannya diterapkan pada kendaraan yang digunakan di kawasan perdagangan bebas, dengan fasilitas bebas bea masuk. Ini biasa pakai pada pelabuhan-pelabuhan besar di Indonesia, seperti Batam.

Pelat Putih Bertuliskan Hitam dengan Garis Biru
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More