Ada Hitam, Biru, Merah, Hijau, dan Putih, Ini Beda Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia
Selasa, 01 November 2022 - 17:35 WIB
Pelat nomor jenis ini diperuntukkan bagi kendaraan listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. Biasanya pelat ini dilengkapi dengan garis biru pada bagian bawah atau samping yang menandakan itu merupaan nomor pilihan.
Bagi pemilik kendaraan pribadi yang masih menggunakan warna dasar hitam dengan tulisan putih tak perlu buru-buru untuk memodifikasinya menjadi warna putih. Pasalnya, Satuan Lalu Lintas tidak akan menindak jenis pelat tersebut karena masihsahdigunakan.
Lihat Juga: Pelat Dinas Polri Fortuner yang Kecelakaan di Tol MBZ Jadi Pelat Hitam, Begini Penjelasan Polisi
Baca Juga
Bagi pemilik kendaraan pribadi yang masih menggunakan warna dasar hitam dengan tulisan putih tak perlu buru-buru untuk memodifikasinya menjadi warna putih. Pasalnya, Satuan Lalu Lintas tidak akan menindak jenis pelat tersebut karena masihsahdigunakan.
Lihat Juga: Pelat Dinas Polri Fortuner yang Kecelakaan di Tol MBZ Jadi Pelat Hitam, Begini Penjelasan Polisi
(dan)
tulis komentar anda