Dapat Surat Cinta Tilang Elektronik, Ini 3 Cara Bayarnya Biar Tidak Kebingungan

Jum'at, 25 November 2022 - 11:00 WIB
3 Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.

4. Klik tombol "Bayar". Lakukan konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai.Ada beragam platform pembayaran yang bisa Anda pilih

5. Pastikan Anda sudah membayar sesuai dengan jumlah denda.



- Bayar Denda Tilang Elektronik Via Transfer Ke Bank yang Ditentukan

1. Masukkan kartu kartu ATM dan PIN Anda.

2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.

3. Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang.

4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.

5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More