Fakta Seputar Ikan Aligator yang Sedang Viral di Dunia Maya

Jum'at, 24 Juli 2020 - 17:30 WIB
loading...
Fakta Seputar Ikan Aligator yang Sedang Viral di Dunia Maya
Tangkapan layar dari akun Instagram Ustaz KH Yusuf Mansyur yang memperlihatkan ikan Aligator dan viral di dunia maya. Foto/Muh Iqbal M/Capture
A A A
JAKARTA - Ikan aligator atau alligator gar, belakangan menjadi bahan perbincangan lantaran foto yang diunggah Ustaz KH Yusuf Mansur di akun Instagram pribadinya. (Baca juga: Wuling Cortez CT Type S Pilihan Paling Logis di Masa Kenormalan Baru )

Foto tersebut menampilkan dua orang yang tengah memegang ikan aligator berukuran besar. Pada keterangan foto menuliskan bahwa ikan aligator itu milik santrinya.

"Ikan Aligator di kolam pohon jamblang di DQ Ketapang Tangerang...Dari kecil nih... Punya santri... Met shalawat ya. Met sedekah...," tulis Ustaz Yusuf Mansur bertanggal Kamis (23/7/2020).

Tak berapa lama, ada warganet yang mengingatkan bahwa menurut undang-undang dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, ikan aligator dilarang untuk dipelihara maupun dilepasliarkan.

Salah satunya mengingatkan, ikan aligator merupakan ikan langka yang tidak boleh dipelihara karena ada larangannya dalam UU Nomor 31 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.

"Sesuai aturan, mereka yang memelihara ikan-ikan berbahaya dapat dikenai hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar," tutur warganet dengan akun @bangben0206 mengomentari postingan tersebut.

https://www.instagram.com/p/CC9jlotF0yU/?igshid=287y6qurjznr

Benarkah demikian, dan seperti apa ikan aligator ini?

Dilansir dari situs resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ikan aligator merupakan jenis ikan berbahaya karena memangsa ikan-ikan lain. Ikan yang memiliki habitat asal Sungai Amazon AS itu dilarang di Indonesia karena dinilai akan membahayakan ekosistem.

Saat dewasa, ikan berbentuk mirip buaya ini hidup di air tawar dengan panjang tubuhnya bisa mencapai tiga meter. Aturan terkait memelihara ikan aligator tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi UU No 45 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.

Sesuai aturan, mereka yang memelihara ikan-ikan berbahaya dapat dikenai hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar. Sementara, jika melepasliarkan ke perairan umum bisa dikenai hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar.

Jika ada yang tak sengaja menemukan atau tak mengetahui larangan ikan aligator dipelihara, masyarakat untuk menyerahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau BKIPM.

Sementara itu dikutip dari laman National Geographic, Jumat (24/7/2020) ikan ini merupakan jenis yang terbesar dari tujuh spesies ikan gar yang ada. Megafish itu memiliki tubuh berbentuk torpedo berwarna cokelat zaitun dan dilengkapi dengan sisik berkilau.

Ikan ini dapat tumbuh hingga 10 kaki panjang, dan laporan sejarah menunjukkan mungkin dapat tumbuh dengan berat hampir 350 pound. Hal ini membuatnya menjadi spesies ikan terbesar di Amerika Utara yang menghabiskan hampir seluruh waktunya di air tawar.
(iqb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1343 seconds (0.1#10.140)