Mahalnya Denda Lalu Lintas di Arab, Mainin Klakson Kena Rp1,1 Juta

Senin, 10 Januari 2022 - 19:40 WIB
loading...
A A A
3. Denda sebesar 500 Riyal hingga 900 Riyal

Kelalaian berkendara seperti mengemudi tanpa SIM, tanpa pelat belakang, melebihi kecepatan yang ditentukan, serta menimbulkan ketidakteraturan lalu lintas akan dijatuhi denda sebesar 500 Riyal hingga 900 Riyal, atau setara dengan Rp1,9 juta hingga Rp3,4 juta.

4. Denda 1.000 Riyal hingga 2.000 Riyal

Beberapa hal yang dapat berakibat dijatuhkannya kategori denda ini pada pelaku pelanggaran lalu lintas adalah berhenti di jalur kereta api, mengangkut penumpang melebihi kapasitas kendaraan, hingga tidak mengenakan helm bagi pengendara sepeda. Sanksi yang dijatuhkan pada para pelanggar, jika dirupiahkan, akan menyentuh angka Rp3,8 juta hingga Rp7,6 juta.

5. Denda 3.000 Riyal hingga 6.000 Riyal

Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas seperti menggunakan pelat kendaraan ilegal, tidak berhenti saat lampu merah, hingga merusak rambu lalu lintas akan dikenakan denda sebesar 3.000 Riyal hingga 6.000 Riyal. Jika dikonversikan ke rupiah, mencapai Rp11,4 juta hingga Rp22,8 juta.

6. Denda 5.000 Riyal hingga 10.000 Riyal

Kategori terberat ini dijatuhkan untuk pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas seperti berkendara di dalam pengaruh obat-obatan dan melakukan pekerjaan jalan tanpa melakukan konfirmasi ke pihak otoritas terkait. Besaran denda yang akan diterima pelaku mencapai 10.000 Riyal, atau Rp 38 juta.
(wsb)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2673 seconds (0.1#10.140)