Lane Hogger Mulai Ditertibkan di Indonesia, Didenda Tinggi di Negara Lain

Kamis, 10 Maret 2022 - 10:04 WIB
loading...
A A A
Inggris misalnya sudah mulai menghukum pelaku Lane Hogger di 2013. Hukuman yang diberikan sangat besar yakni 100 Poundsterling atau mencapai Rp1,8 juta. Selain itu pelaku juga akan mendapatkan pengurangan 3 poin yang bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak aktif.

2. Singapura - Rp10,5 Juta

Singapura tidak dijuluki Negara Denda bukan tanpa sebab. Pelaku Lane Hogger benar-benar dibuat jera oleh otoritas Singapura. Mereka yang melakukan bisa dikenakan denda 1.000 Dollar Singapura atau mencapai Rp10,5 juta. Jika tidak bayar maka dikenakan kurungan selama 3 bulan. Tidak itu saja, SIM pelaku juga akan dikurangi sebesar 4 poin.

Lane Hogger Mulai Ditertibkan di Indonesia, Didenda Tinggi di Negara Lain


3. Amerika Serikat - Rp1,4 juta hingga Rp14,2 Juta

Amerika Serikat melarang lane hogger di jalur kiri. Semua kendaraan diwajibkan ada jalur kanan kecuali ingin menyalip kendaraan di depannya. Jumlah denda yang dikenakan berbeda-beda tergantung peraturan di masing-masing negara bagian. Ada yang dikenakan denda USD100 atau setara Rp1,4 juta hingga USD1.000 atau mencapai Rp14,2 juta.



4. Prancis - Rp552.000

Prancis sangat ketat pada pelaku Lane Hogger. Dalam peraturan mereka seluruh kendaraan harus berada di jalur paling kanan selama berada di jalan bebas hambatan. Mereka diizinkan berada di jalur tengah dan paling kiri jika ingin menyalip kendaraan di depan.

Denda yang diberikan namun tidak terlalu besar dibanding negara lain. Pelaku hanya dikenakan denda 35 Euro atau mencapai Rp552.000.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4063 seconds (0.1#10.140)