Begini Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri Sesuai Prosedur

Selasa, 05 April 2022 - 13:26 WIB
loading...
A A A
2. Datang ke Kantor Samsat
Setelah semua berkas-berkas yang dibutuhkan sudah lengkap, anda perlu mengunjungi kantor samsat sesuai dengan wilayah terdaftarnya kendaraan.

3. Mengisi Formulir
Langkah selanjutnya adalah dengan mengisi formulir yang telah disediakan. Apabila bingung, anda bisa langsung menanyakannya ke petugas yang ada di samsat.

4. Serahkan Formulir beserta Berkas yang Sudah Dipersiapkan
Setelah selesai mengisi formulir, gabungkan jadi satu dengan berkas-berkas yang menjadi syarat mengurus stnk hilang, dan serahkan kepada petugas. Setelah itu, petugas akan memeriksa kelengkapan berkas sebelum lanjut ke tahap selanjutnya. Tunggu hingga nama anda dipanggil.

5. Cek Fisik Kendaraan
Cek fisik kendaraan dilakukan setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap. Dalam tahap ini, petugas akan memeriksa nomor rangka kendaraan dengan berkas yang sudah dilampirkan.

6. Cek Pemblokiran
Setelah cek fisik kendaraan selesai, berkas-berkas yang sudah dilampirkan tadi akan diperiksa apakah terblokir atau tidak. Petugas akan memeriksanya sekaligus mengetahui apakah ada tunggakan pajak bermotor yang belum dibayarkan. Apabila ada, anda harus membayarnya juga bersamaan dengan mengurus STNK hilang tersebut. Dari cek pemblokiran ini, anda akan mendapat struk pembayaran.

7. Tahap Pembayaran
Setelah mendapat struk pembayaran, anda harus menuju loket yang tersedia dan membayar biaya mengurus STNK hilang serta pajak kendaraan yang menunggak (jika ada).

8. Ambil STNK Baru
Terakhir, setelah melakukan pembayaran, datanglah ke loket pengambilan STNK. Namun, perlu diketahui bahwa ada juga beberapa samsat yang baru bisa menerbitkan STNK Baru beberapa hari kemudian, jadi selama menunggu penerbitannya, pihak samsat akan memberi dokumen pengganti.
(wib)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2961 seconds (0.1#10.140)