Banyak yang Belum Tahu, Ini Perbedaan PPN dan PPnBm

Senin, 23 Mei 2022 - 08:41 WIB
loading...
Banyak yang Belum Tahu,...
PPN dan PPnBm memang merupakan jenis pajak yang berbeda. Meski demikian, ada beberapa unsur yang sama. Foto: Sindonews
A A A
JAKARTA - PPN dan PPnBm menjadi istilah yang tidak asing jika kita berbicara soal pajak. Namun begitu, masih banyak orang yang belum mengetahui perbedaan keduanya.

PPN dan PPnBm memang merupakan jenis pajak yang berbeda. Meski demikian, ada beberapa unsur yang sama. Untuk lebih mengerti perbedaan keduanya, simak ulasan berikut, dilansir dari Auto2000:

Dari sisi pengertiannya, PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan PPnBm adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

PPN bisa disimpulkan sebagai pajak yang dikenakan pada pertambahan nilai karena munculnya pemakaian faktor-faktor produksi oleh pihak PKP (Pengusaha Kena Pajak).
PKP ini yang menyiapkan, menghasilkan, serta memperdagangkan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

Sementara PPnBm merupakan jenis pajak yang dikenakan untuk barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah. Biasanya dibebankan kepada produsen atau PKP yang mengimpor atau menghasilkan barang mewah.

Dengan pengertian di atas, maka bisa mulai terlihat apa perbedaan keduanya. Dan sekarang saatnya masuk ke dalam pembahasaan perbedaan PPN dan PPnBM. Nah apa saja perbedaannya?

1. Jenis pungutan
Jenis pungutan yang dibebankan dalam PPN adalah pungutan atas nilai tambah barang. Sebaliknya, PPnBM adalah pungutan tambahan yang dikenakan kepada barang yang masuk ke dalam golongan barang mewah. Namun tetap saja ada PPN di dalam pungutan barang mewah tersebut.

2. Pengenaan pajak
Pengenaan pajak antara PPN dengan PPnBM cukup berbeda yang sebenarnya dapat dirasakan langsung. Pasti sering dong membayar dan menghitung PPN, karena jenis pajak ini memang dikenakan di setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur distribusi.

Dimulai dari tingkat pabrikan, pedagang besar, hingga pedagang eceran. Selain itu beban pajak dialihkan kepada pihak yang mengonsumsi barang atau jasa tersebut.
Untuk PPnBM sendiri hanya dikenakan satu kali saja, tepatnya saat impor atau ketika penyerahan BKP di dalam negeri oleh pihak pabrikan yang menghasilkannya.

BACA JUGA: Daftar iPhone yang Tidak Lagi Bisa Gunakan WhatsApp Mulai Oktober 2022

3. Pengkreditan
Perbedaan yang terakhir di antara keduanya adalah pengkreditan. PPN bisa dikreditkan melalui mekanisme pajak masukan dan pajak keluaran. Namun PPnBM tidak dapat dikreditkan dengan PPnBM lainnya atau PPN.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pintu Tertutup untuk...
Pintu Tertutup untuk Mobil Hybrid: Pemerintah Tegas, Insentif Tak Akan Bertambah, Ini Alasannya
Insentif Kendaraan Hybrid...
Insentif Kendaraan Hybrid Resmi Berlaku Tahun 2025: Ini Ketentuannya!
Insentif Mobil Hybrid:...
Insentif Mobil Hybrid: Tanggapan Positif dari Pabrikan, Toyota dan Honda Siap Tancap Gas!
Gaikindo Bantah Subsidi...
Gaikindo Bantah Subsidi Mobil Listrik Rp80 Juta Cuma Manjakan Orang Kaya
Tak hanya Diskon PPnBM,...
Tak hanya Diskon PPnBM, JAW 2022 Sediakan Shuttle Bus Gratis
Cuma 1 Model Kebagian...
Cuma 1 Model Kebagian Insentif PPnBM, Mitsubishi Jalankan Strategi Khusus
Legislator PDIP Minta...
Legislator PDIP Minta Pemerintah Tinjau Lagi Rencana Pajak Sembako
PPN Avtur 100% Ditanggung...
PPN Avtur 100% Ditanggung Pemerintah, Ini Aturannya
DJP Rencanakan PPN Jalan...
DJP Rencanakan PPN Jalan Tol Berlaku 2028
Rekomendasi
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
Berita Terkini
GoPro Sekarat: Dari...
GoPro Sekarat: Dari Bintang Wall Street Rp198 Triliun Jadi Saham Receh
Veloz Hybrid EV Keliling...
Veloz Hybrid EV Keliling Sulawesi 40 Hari Nonstop, Untuk Apa?
Lewis Hamilton Ubah...
Lewis Hamilton Ubah Segalanya F1 dengan Budaya Lowrider
Toyota Kenalkan Transmisi...
Toyota Kenalkan Transmisi Manual Canggih Mobil Listrik
Audi Nuvolari Spyder...
Audi Nuvolari Spyder versi Konvertibel Akan segera Diluncurkan
BYD, Nio, CALB Terdaftar...
BYD, Nio, CALB Terdaftar dalam Daftar Perusahaan Militer China oleh Pentagon
Infografis
Pete Hegseth, Menteri...
Pete Hegseth, Menteri Perang AS yang Dikenal Rasis, Radikal, dan Pemabuk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved