Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil Online dengan Aplikasi

Senin, 18 Juli 2022 - 14:00 WIB
loading...
A A A
- Pembayaran pajak melalui aplikasi Samsat Online Nasional hanya bisa dilakukan untuk perpanjangan STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran pajak tidak lebih dari setahun. Bila lebih dari itu maka harus mengunjungi samsat pusat.

- Pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ melalui aplikasi aplikasi Samsat Online Nasional bisa dilakukan 3 bulan sebelum tanggal jatuh tempo.

- Bila alamat wajib pajak maupun alamat domisili tidak sesuai dengan alamat yang tertera di STNK, lakukanlah konfirmasi ke call center Samsat setempat terkait dengan pengiriman TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK.

- Setelah diterima, tempelkan stiker pengesahan STNK pada kolom pengesahan STNK sesuai tahun pengesahan.
(wsb)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5354 seconds (0.1#10.140)