Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP, Begini Syaratnya!

Jum'at, 25 November 2022 - 18:15 WIB
loading...
A A A
-Tunggu hingga pihak samsat membalas pesan tersebut. Nantinya akan diberikan kode pembayaran serta jumlah yang harus dibayarkan. Anda bisa membayarnya melalui e-banking atau bank yang bekerja sama dengan Samsat.

-Terakhir, kunjungi Samsat untuk menukarkan struk dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah.

3. Perpanjang STNK secara Daring

Untuk melakukannya, cara ini bisa dilakukan dengan persyaratan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat lengkap sesuai KTP. Setelahnya, tinggal lakukan pembayaran secara online menggunakan bank yang bekerja sama dengan samsat atau bisa juga lewat minimarket tertentu.

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa perpanjang STNK secara daring ini hanya bisa dilakukan di beberapa daerah saja. Pastikan tempat tinggal Anda terdaftar untuk bisa melakukannya.
(bim)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2670 seconds (0.1#10.140)