Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP, Begini Syaratnya!

Jum'at, 25 November 2022 - 18:15 WIB
loading...
A A A
Kemudian, kendaraan tersebut nantinya akan melalui prosedur pemeriksaan fisik. Seperti cek nomor rangka, nomor mesin, dan lain sebagainya.

-Lakukan Pendaftaran Balik Nama

Setelah pemeriksaan fisik selesai, jangan lupa untuk meminta buktinya yang sudah disahkan. Langkah berikutnya, silahkan serahkan dokumen persyaratan ke loket pendaftaran balik nama.

Setelahnya, Anda hanya tinggal menunggu prosesnya selesai. Setelah itu, lakukan pembayaran untuk mengambil STNK yang sudah di balik nama.

-Pengambilan STNK baru

Setelah semua prosedur dilewati, Anda hanya tinggal mengambil STNK baru yang sudah berganti nama kepemilikan.

Baca juga : Asyik, Perpanjang STNK dan Mutasi Kendaraan Kini Bisa via LinkAja

2. Perpanjang STNK melalui SMS

Selain balik nama, Anda juga bisa mencoba cara ini. Berikut langkah-langkahnya.

-Kirim pesan dengan format : esamsat nomor rangka kendaraan nomor KTP alamat email aktif.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1701 seconds (0.1#10.140)