Cara Perpanjang SIM Online terbaru 2024, Penting Dipahami!
Jum'at, 08 November 2024 - 13:00 WIB
3. Lakukan Tes Kesehatan dan Psikologi
Anda dapat melakukan tes kesehatan melalui aplikasi e-Rikkes (erikkes.id) yang terintegrasi dengan aplikasi Digital Korlantas.Tes psikologi dapat dilakukan melalui aplikasi e-PPsi (app.eppsi.id).
4. Ajukan Perpanjangan SIM
- Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI, pilih menu "SIM", lalu pilih "Perpanjangan SIM".- Unggah semua dokumen yang telah disiapkan.
- Pilih lokasi Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) untuk pengambilan SIM.
5. Lakukan Pembayaran
- Setelah permohonan disetujui, lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia di aplikasi (BRIVA, transfer bank, dll.).- Simpan bukti pembayaran.
6. Pengiriman SIM
- SIM akan dicetak dan dikirimkan ke alamat Anda melalui jasa pengiriman yang dipilih.- Anda dapat melacak status pengiriman SIMdiaplikasi.
tulis komentar anda