Begini Loh Cara Mengecek Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satuan Kepolisian Republik Indonesia baru-baru ini menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya terdapat aturan terbaru perihal ketertiban lalu lintas dengan menerapkan tilang elektronik atau di sebut juga Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dimana peraturan tersebut hadir dan diterapkan secara nasional sejak tanggal 23 maret 2021 lalu. Sistemnya ada beberapa ruang jalan terutama daerah perkotaan yang di semati sistem kamera pintar.
Alat tersebut dapat mendekteksi dengan jelas kesalahan dari pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Kesalahan yang umumnya terdeteksi seperti menerobos lampu merah, pengendara tidak menggunakan safety belt, melanggar jalan dengan memutar balik maupun menyebrang jalan tidak pada tempatnya.
Jika terbukti Anda melanggar lalu lintas melalui data yang terekam di kamera maka akan di beritahu melalui pesan elektronik atau surat pelanggaran di antarkan ke rumah Anda.
Masalah yang berbeda terjadi ketika bagaimana jika ternyata mobil Anda di pinjam oleh pihak lain ataupun dipakai untuk usaha rental? Pasti akan menyulitkan dan membuat Anda bingung jika terjadi pelanggaran lalu lintas, padahal sebenarnya bukan Anda yang mengemudikan kendaraan.
Atau bisa juga terjadi pada kasus pembelian unti mobil bekas. Bagaimana bisa mengetahui bahwa unit tersebut bebas dari pelanggaran tilang elektronik.
Tentunya pasti akan merepotkan dan menjadi beban Anda membayar denda jika unit mobilnya terkena pelanggaran lalu lintas.
Berikut dilansir dari beberapa sumber, cara mudah memeriksa unit mobil Anda yang mengalami pelanggaran tilang elektronik atau E-Tilang.
Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah dengan memeriksanya lewat situsetle-pmj.info. Sistem kerjanya Polda Metro Jaya akan mengunggah foto dan video kendaraan yang dianggap melanggar lalu lintas ke situs tersebut. Lalu melalui situs itu, petugas bisa memberikan sanksi berupa surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan untuk mengklarifikasi pelanggaran yang dilakukan.
Berikut langkah-langkah cek tilang elektronik di Jakarta:
- Akses lamanetle-pmj.info
- Pilih menu CEK DATA
- Masukan nomor polisi, nomor mesin dan nomor rangka kendaraan
- Tekan Cek Data dan tunggu beberapa saat hingga hasilnya keluar
Apabila ditemukan sebuah pelanggaran maka akan keluar datanya, namun jika tidak ada pelanggaran maka sistem akan membaca bahwa Data Tidak Ditemukan atau Data No Available.
Maksud dari penjelasan tersebut adalah bahwa unit mobil Anda atau mobil bekas yang mau Anda beli tidak bermasalah dengan tilang elektronik.
Dimana peraturan tersebut hadir dan diterapkan secara nasional sejak tanggal 23 maret 2021 lalu. Sistemnya ada beberapa ruang jalan terutama daerah perkotaan yang di semati sistem kamera pintar.
Alat tersebut dapat mendekteksi dengan jelas kesalahan dari pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Kesalahan yang umumnya terdeteksi seperti menerobos lampu merah, pengendara tidak menggunakan safety belt, melanggar jalan dengan memutar balik maupun menyebrang jalan tidak pada tempatnya.
Jika terbukti Anda melanggar lalu lintas melalui data yang terekam di kamera maka akan di beritahu melalui pesan elektronik atau surat pelanggaran di antarkan ke rumah Anda.
Masalah yang berbeda terjadi ketika bagaimana jika ternyata mobil Anda di pinjam oleh pihak lain ataupun dipakai untuk usaha rental? Pasti akan menyulitkan dan membuat Anda bingung jika terjadi pelanggaran lalu lintas, padahal sebenarnya bukan Anda yang mengemudikan kendaraan.
Atau bisa juga terjadi pada kasus pembelian unti mobil bekas. Bagaimana bisa mengetahui bahwa unit tersebut bebas dari pelanggaran tilang elektronik.
Tentunya pasti akan merepotkan dan menjadi beban Anda membayar denda jika unit mobilnya terkena pelanggaran lalu lintas.
Berikut dilansir dari beberapa sumber, cara mudah memeriksa unit mobil Anda yang mengalami pelanggaran tilang elektronik atau E-Tilang.
Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah dengan memeriksanya lewat situsetle-pmj.info. Sistem kerjanya Polda Metro Jaya akan mengunggah foto dan video kendaraan yang dianggap melanggar lalu lintas ke situs tersebut. Lalu melalui situs itu, petugas bisa memberikan sanksi berupa surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan untuk mengklarifikasi pelanggaran yang dilakukan.
Berikut langkah-langkah cek tilang elektronik di Jakarta:
- Akses lamanetle-pmj.info
- Pilih menu CEK DATA
- Masukan nomor polisi, nomor mesin dan nomor rangka kendaraan
- Tekan Cek Data dan tunggu beberapa saat hingga hasilnya keluar
Apabila ditemukan sebuah pelanggaran maka akan keluar datanya, namun jika tidak ada pelanggaran maka sistem akan membaca bahwa Data Tidak Ditemukan atau Data No Available.
Maksud dari penjelasan tersebut adalah bahwa unit mobil Anda atau mobil bekas yang mau Anda beli tidak bermasalah dengan tilang elektronik.
(wsb)