Begini Loh Cara Mengecek Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik

Rabu, 23 Juni 2021 - 11:00 WIB
loading...
Begini Loh Cara Mengecek...
Tilang elektronik saat ini sudah diberlakukan di berbagai ruas jalan di Ibu Kota. Foto/DOK.SINDONEWS.Com
A A A
JAKARTA - Satuan Kepolisian Republik Indonesia baru-baru ini menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya terdapat aturan terbaru perihal ketertiban lalu lintas dengan menerapkan tilang elektronik atau di sebut juga Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dimana peraturan tersebut hadir dan diterapkan secara nasional sejak tanggal 23 maret 2021 lalu. Sistemnya ada beberapa ruang jalan terutama daerah perkotaan yang di semati sistem kamera pintar.

Alat tersebut dapat mendekteksi dengan jelas kesalahan dari pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

Baca juga : Cermati, Ini Dia Wujud Nyata Suzuki Jimny versi Termurah

Kesalahan yang umumnya terdeteksi seperti menerobos lampu merah, pengendara tidak menggunakan safety belt, melanggar jalan dengan memutar balik maupun menyebrang jalan tidak pada tempatnya.

Jika terbukti Anda melanggar lalu lintas melalui data yang terekam di kamera maka akan di beritahu melalui pesan elektronik atau surat pelanggaran di antarkan ke rumah Anda.

Masalah yang berbeda terjadi ketika bagaimana jika ternyata mobil Anda di pinjam oleh pihak lain ataupun dipakai untuk usaha rental? Pasti akan menyulitkan dan membuat Anda bingung jika terjadi pelanggaran lalu lintas, padahal sebenarnya bukan Anda yang mengemudikan kendaraan.

Atau bisa juga terjadi pada kasus pembelian unti mobil bekas. Bagaimana bisa mengetahui bahwa unit tersebut bebas dari pelanggaran tilang elektronik.

Begini Loh Cara Mengecek Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik


Tentunya pasti akan merepotkan dan menjadi beban Anda membayar denda jika unit mobilnya terkena pelanggaran lalu lintas.

Berikut dilansir dari beberapa sumber, cara mudah memeriksa unit mobil Anda yang mengalami pelanggaran tilang elektronik atau E-Tilang.

Baca juga : Polisi Dubai dan Abu Dhabi Langsung Borong Toyota Land Cruiser 300 Baru

Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah dengan memeriksanya lewat situsetle-pmj.info. Sistem kerjanya Polda Metro Jaya akan mengunggah foto dan video kendaraan yang dianggap melanggar lalu lintas ke situs tersebut. Lalu melalui situs itu, petugas bisa memberikan sanksi berupa surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan untuk mengklarifikasi pelanggaran yang dilakukan.

Berikut langkah-langkah cek tilang elektronik di Jakarta:

- Akses lamanetle-pmj.info

- Pilih menu CEK DATA

- Masukan nomor polisi, nomor mesin dan nomor rangka kendaraan

- Tekan Cek Data dan tunggu beberapa saat hingga hasilnya keluar

Apabila ditemukan sebuah pelanggaran maka akan keluar datanya, namun jika tidak ada pelanggaran maka sistem akan membaca bahwa Data Tidak Ditemukan atau Data No Available.

Maksud dari penjelasan tersebut adalah bahwa unit mobil Anda atau mobil bekas yang mau Anda beli tidak bermasalah dengan tilang elektronik.
(wsb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pesta Pelanggaran di...
Pesta Pelanggaran di Jalanan Jakarta: 37 Ribu Pelanggar Terekam E-TLE dalam Seminggu, 68 Persen Pengendara Motor!
Drama di Lampu Merah...
Drama di Lampu Merah Cawang: Mobil Dinas Menyamar Jadi Sipil, Akhirnya Diciduk Polisi!
Kreatif tapi Kriminal!...
Kreatif tapi Kriminal! Modus Copot Pelat Nomor Belakang Biar Lolos ETLE Bikin Polisi Geram
Bali Memanas! Mobil...
Bali Memanas! Mobil Nekat Hadang Pasukan Lawan Arah, Eh Ada Pelat Merah Ikutan Nakal!
Cara Cek Mobil dan Motor...
Cara Cek Mobil dan Motor Anda Kena Tilang Elektronik atau Tidak?
Terjaring Kamera Mata...
Terjaring Kamera Mata Elang Jalanan? Bongkar Cara Mudah Cek dan Bayar Tilang Elektronik Sebelum Dompet Jebol!
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
Korlantas Gelar Operasi...
Korlantas Gelar Operasi Patuh mulai 8 Juni, Pelanggaran Pelat Nomor Bakal Jadi Target
Rekomendasi
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
Berita Terkini
GoPro Sekarat: Dari...
GoPro Sekarat: Dari Bintang Wall Street Rp198 Triliun Jadi Saham Receh
Veloz Hybrid EV Keliling...
Veloz Hybrid EV Keliling Sulawesi 40 Hari Nonstop, Untuk Apa?
Lewis Hamilton Ubah...
Lewis Hamilton Ubah Segalanya F1 dengan Budaya Lowrider
Toyota Kenalkan Transmisi...
Toyota Kenalkan Transmisi Manual Canggih Mobil Listrik
Audi Nuvolari Spyder...
Audi Nuvolari Spyder versi Konvertibel Akan segera Diluncurkan
BYD, Nio, CALB Terdaftar...
BYD, Nio, CALB Terdaftar dalam Daftar Perusahaan Militer China oleh Pentagon
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved