Biaya Mutasi Motor yang Perlu Diperhatikan Agar Nyaman saat Pindah Lokasi

Kamis, 23 Desember 2021 - 09:40 WIB
loading...
A A A


Selain STNK motor, Anda juga wajib membuat BKPB baru jika melakukan mutasi atau balik nama kendaraan. Biaya yang harus dipersiapkan adalah Rp80.000 tiap sekali ganti kepemilikan. Persiapkan juga bujet untuk membayar biaya pendaftaran. Nominalnya berbeda-beda di tiap Samsat. Namun, kisaran biayanya antara Rp75.000 hingga Rp100.000.

Kemudian menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk penerbitan STNK motor dibutuhkan biaya Rp100.000 serta pengesahannya Rp25.000. Kemudian biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor Rp60.000.

Penerbitan BPKB sendiri ada biayanya yaitu Rp225.000. Ditambah lagi dengan biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah Rp150.000

Kira-kira total biaya mutasi kendaraan bermotor untuk Yamaha Mio sekitar Rp1 jutaan. Tidak mahal bukan? Disebut masih terjangkau, karena harga mutasi motor dengan jasa calo pastinya bisa berkali-kali lipat. Tapi perlu diketahui setiap daerah memiliki biaya yang berbeda. Jadi total biaya yang dikeluarkan mungkin agak sedikit berbeda.

Jadi, selamat mencoba dan siapkan waktu luang untuk pengajuan mutasi motor Anda.
(wsb)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5037 seconds (0.1#10.140)