Dapat Surat Cinta Tilang Elektronik, Ini 3 Cara Bayarnya Biar Tidak Kebingungan

Jum'at, 25 November 2022 - 11:00 WIB
loading...
A A A
1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran

2. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran

3. Serahkan slip setoran kepada Teller bank yang telah ditunjuk.

4. Validasi transaksi akan dilakukan.

5. Jika pembayaran tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak.

6. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

- Bayar Denda Tilang Elektronik Melalui Situs tilang.kejaksaan.go.id

1. Kunjungi situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/.

2. Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik "Cari".

3 Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cara Cek Tilang Elektronik...
Cara Cek Tilang Elektronik lewat HP agar Tahu Dendanya
Awas Tilang Sistem Poin...
Awas Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku, SIM Auto Dicabut Kalau Bandel di Jalan!
Membedah Cara Kerja...
Membedah Cara Kerja dan Langkah-langkah Cek ETLE di Jakarta
Di Luar Nalar, Pria...
Di Luar Nalar, Pria Ini Ditilang karena Nekat Bawa Banteng Raksasa di Mobil Sedan
Polisi Sudah Boleh Lakukan...
Polisi Sudah Boleh Lakukan Tilang Manual, tapi Ada Syaratnya
Gara-gara Ngebut di...
Gara-gara Ngebut di Jalan, Pria Ini Ditilang Rp1,9 Miliar
Maaf, Pengendara yang...
Maaf, Pengendara yang Copot Pelat Nomor Tetap Ditilang Manual
Siasati Tilang Elektronik...
Siasati Tilang Elektronik ETLE, Pengendara Copot Nopol dan Gunakan Plat Nomor Palsu
Tilang Manual Bakal...
Tilang Manual Bakal Dilarang, Peran ETLE Siap Dimaksimalkan
Rekomendasi
Bosnia Buru Presiden,...
Bosnia Buru Presiden, Perdana Menteri dan Ketua Parlemen Republika Srpska
Drama UFC 313 Memanas:...
Drama UFC 313 Memanas: Conor McGregor Kirim Pesan Menohok untuk Mantan Pacar Alex Pereira
Mahkamah Internasional...
Mahkamah Internasional Gelar Sidang Terbuka Kewajiban Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki
Saksikan Malam Ini INTERUPSI...
Saksikan Malam Ini INTERUPSI Siapa Mafia MinyaKita yang Curangi Kita bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, dan Narasumber Lainnya, Live di iNews
Mudik Lebaran 2025 Makin...
Mudik Lebaran 2025 Makin Nyaman, KAI Hadirkan KAI Entertainment by NextGO
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Bupati Vera E. Laruni Buat Gebrakan Sejahterakan Donggala
Berita Terkini
Toyota Bakal Luncurkan...
Toyota Bakal Luncurkan Sembilan Model Baru Mobil Listrik pada 2026
1 jam yang lalu
Mobil Dinas Dipakai...
Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, Ini Sanksinya
1 jam yang lalu
Cara dan Syarat Daftar...
Cara dan Syarat Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI 2025
6 jam yang lalu
Daftar Biaya Pajak Mobil...
Daftar Biaya Pajak Mobil Innova Reborn, Yuk Simak sebelum Beli Bekasnya
10 jam yang lalu
8 Merek Ban Paling Berharga...
8 Merek Ban Paling Berharga pada Tahun 2024
10 jam yang lalu
Turun 15 Persen, Saham...
Turun 15 Persen, Saham Tesla Menukik Tajam
12 jam yang lalu
Infografis
Rusia Sekarang Dapat...
Rusia Sekarang Dapat Menyerang 3 Ibu Kota Sekutu NATO
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved