Tidak Perlu ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan di Minimarket

Kamis, 12 Januari 2023 - 16:00 WIB
loading...
A A A
Lalu bagaimana sih caranya, yuk cermati cara di bawah ini:

1. Utamakan datangi gerai minimarket yang menyediakan alat khusus transaksi online. Alat tersebut bisa digunakan untuk berbagai transaksi mulai dari pembayaran listrik, tiket kereta, hingga pembayaran pajak kendaraan atau e-Samsat.

2. Jika tidak ada alat khusus maka Anda bisa mendatangi kasir minimarket untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Untuk yang ada alat khususnya pilih menu "e-Samsat"

3. Isi nomor ponsel Anda, nomor kendaraan dan nomor mesin ke alat khusus tersebut atau sebutkan nomor-nomor tersebut ke kasir.

4. Nantinya akan langsung terlihat biaya yang harus dikeluarkan untuk pajak kendaraan Anda.



5. Bayar dan tunggu pesan pendek yang dikirim dari Samsat setempat ke nomor ponsel yang Anda masukkan atau sebutkan ke kasir.

6. Pesan pendek yang dikirim Samsat akan berupa link yang berisi file STNK tahunan pajak kendaraan Anda. Dalam STNK itu juga akan ada QR Code yang berisi data-data Anda.

7. Cetak file tersebut dan simpan dengan baik.

8. Sebelum 30 hari lakukan pengesahan ke Samsat setempat. Pengesahan akan dilakukan dengan memindai QR Code dan Samsat akan mencetak ulang STNK yang benar-benar telah disahkan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3169 seconds (0.1#10.140)