Tilang Elektronik Incar 5 Pelanggaran yang Dilakukan Pengendara

Senin, 08 Maret 2021 - 18:14 WIB
Peraturan tersebut sudah dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar diatur dalam Pasal 290, yakni kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000.

3. Tidak menggunakan sabuk pengaman

Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir harus mengenakan sabuk pengaman. Bagi mereka yang melanggar dan terekam kamera pengawas ETLE, sesuai Pasal 289, maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

4. Melanggar rambu dan marka jalan

Pengemudi kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor atau mobil diharuskan mematuhi setiap rambu dan juga marka jalan. Bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, sesuai Pasal 287 ayat (1) bisa dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan dan denda Rp500.000.

5. Memakai pelat nomor polisi (nopol) palsu

Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang ada pada setiap kendaraan bermotor wajib sesuai dokumen yang ada. Penggunaan pelat nomor ini juga menjadi salah satu pelanggaran yang diincar oleh kamera pengawas.

Pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu sudah ditunggu dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Hal ini sesuai peraturan di pasal 280.

Jadi, masih nekat melanggar peraturan lalu lintas?
(iqb)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More