Ini Denda Berhubungan Seks di dalam Mobil di Berbagai Negara di Dunia

Selasa, 07 Desember 2021 - 13:00 WIB
loading...
A A A
3. Amerika Serikat
Ini Denda Berhubungan Seks di dalam Mobil di Berbagai Negara di Dunia


Amerika Serikat memiliki banyak pemerintah federal dengan peraturan yang berbeda. Berbagai wilayah itu bahkan tidak memiliki peraturan yang spesifik tentang kegiatan seksual di dalam mobil. Selama tidak melakukannya di tempat umum dan tidak terlihat atau tertutup maka kegiatan seksual di dalam mobil masih aman dilakukan.

Hanya saja berbeda ketika melakukannya saat mobil berjalan dan di tempat umum maka dikategorikan sebagai tindakan cabul yang mengganggu ketertiban umum. Ancamannya adalah hukuman penjara 6 bulan atau denda USD1.000 atau mencapai Rp14,37 juta.

4. Australia
Ini Denda Berhubungan Seks di dalam Mobil di Berbagai Negara di Dunia


Kondisi yang terjadi di Australia hampir sama dengan yang ada di Amerika Serikat. Tidak ada peraturan spesifik yang mengatur tentang kegiatan seks di dalam mobil. Ancamannya pun hampir sama yakni tahanan 6 bulan atau membayar denda AUD1.100 atau mencapai Rp11,1 juta.

5. Singapura

Singapura merupakan negara yang sangat ketat dalam melarang kegiatan seks yang dilakukan di tempat umum. Penal Code Singapura memasukkan kegiatan itu dalam tindakan cabul yang mengganggu kepentingan umum. Hukumannya adalah penjara 3 bulan dan atau denda sebesar SGD1.000 atau mencapai Rp10,5 juta.

6. Indonesia
Ini Denda Berhubungan Seks di dalam Mobil di Berbagai Negara di Dunia


Di Indonesia berhubungan seks di dalam mobil, terutama yang dilakukan di tempat umum, masuk dalam kategori mesum di tempat umum. Tidak main-main menurut BPSDM Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia, saat ini ada 2 aturan mengenai mesum di tempat umum yakni dalam Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 281 KUHP.

Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 memiliki ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Sebaliknya secara umum, pelaku mesum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan atau denda Rp4,5 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1741 seconds (0.1#10.140)