Ini Denda Berhubungan Seks di dalam Mobil di Berbagai Negara di Dunia

Selasa, 07 Desember 2021 - 13:00 WIB
loading...
A A A
3. Amerika Serikat
Ini Denda Berhubungan Seks di dalam Mobil di Berbagai Negara di Dunia


Amerika Serikat memiliki banyak pemerintah federal dengan peraturan yang berbeda. Berbagai wilayah itu bahkan tidak memiliki peraturan yang spesifik tentang kegiatan seksual di dalam mobil. Selama tidak melakukannya di tempat umum dan tidak terlihat atau tertutup maka kegiatan seksual di dalam mobil masih aman dilakukan.

Hanya saja berbeda ketika melakukannya saat mobil berjalan dan di tempat umum maka dikategorikan sebagai tindakan cabul yang mengganggu ketertiban umum. Ancamannya adalah hukuman penjara 6 bulan atau denda USD1.000 atau mencapai Rp14,37 juta.

4. Australia
Ini Denda Berhubungan Seks di dalam Mobil di Berbagai Negara di Dunia


Kondisi yang terjadi di Australia hampir sama dengan yang ada di Amerika Serikat. Tidak ada peraturan spesifik yang mengatur tentang kegiatan seks di dalam mobil. Ancamannya pun hampir sama yakni tahanan 6 bulan atau membayar denda AUD1.100 atau mencapai Rp11,1 juta.

5. Singapura

Singapura merupakan negara yang sangat ketat dalam melarang kegiatan seks yang dilakukan di tempat umum. Penal Code Singapura memasukkan kegiatan itu dalam tindakan cabul yang mengganggu kepentingan umum. Hukumannya adalah penjara 3 bulan dan atau denda sebesar SGD1.000 atau mencapai Rp10,5 juta.

6. Indonesia
Ini Denda Berhubungan Seks di dalam Mobil di Berbagai Negara di Dunia


Di Indonesia berhubungan seks di dalam mobil, terutama yang dilakukan di tempat umum, masuk dalam kategori mesum di tempat umum. Tidak main-main menurut BPSDM Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia, saat ini ada 2 aturan mengenai mesum di tempat umum yakni dalam Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 281 KUHP.

Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 memiliki ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Sebaliknya secara umum, pelaku mesum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan atau denda Rp4,5 juta.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Viral! Salah Gardu Tol,...
Viral! Salah Gardu Tol, Pengemudi Kena Denda Rp789 Ribu, Ini Penjelasannya
Peraturan Lalu Lintas...
Peraturan Lalu Lintas yang Unik di Berbagai Negara, Ada yang Bikin Geleng-geleng Kepala
Mozilla Ungkap Ada 25...
Mozilla Ungkap Ada 25 Mobil yang Kepo dengan Obrolan Seks
Tren Berbahaya Remaja...
Tren Berbahaya Remaja di India: Bermesraan di Atas Motor
Gara-gara Ngebut di...
Gara-gara Ngebut di Jalan, Pria Ini Ditilang Rp1,9 Miliar
100% Terbukti Nggak...
100% Terbukti Nggak Bikin Hamil, Pil KB Pria Siap Dirillis
Terdampar di Pantai...
Terdampar di Pantai Mediterania, Mercedes-Benz E-Class Ini Malah Kena Denda Rp11 Juta
Wanita Yunani Ini Nyaris...
Wanita Yunani Ini Nyaris Pingsan Karena Harus Bayar Parkir Mobil Rp100,6 Miliar
Begini Cara Menghitung...
Begini Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Telat Bayar, Ternyata Mudah
Rekomendasi
4 Alasan Uni Eropa Masih...
4 Alasan Uni Eropa Masih Butuh NATO, Salah Satunya Rusia Jadi Ancaman
Hasil Timnas Indonesia...
Hasil Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan U-17: Sambaran Kilat Evandra Bawa Garuda Muda Menang 1-0
Siapa Walid Ahmad? Remaja...
Siapa Walid Ahmad? Remaja Palestina yang Tewas di Penjara Israel Dikenal Pencetak Gol Terbanyak di Timnya
Sebut Batas Umur Jadi...
Sebut Batas Umur Jadi Penghambat Pencari Kerja, Wamenaker Minta Dihapus!
Red Sparks Comeback...
Red Sparks Comeback Berkat Megawati Hangestri! Ini Profil Pendidikan Sang Bintang Voli Dunia
Gempa Myanmar Hancurkan...
Gempa Myanmar Hancurkan Kota Purba di Mandalay
Berita Terkini
Lotus Memperkenalkan...
Lotus Memperkenalkan Struktur Baru untuk Eletre dan Emeya
4 jam yang lalu
Industri Otomotif Bakal...
Industri Otomotif Bakal Sekarat, Ini Risiko yang Mengintai AS Terkait Tarif Impor
11 jam yang lalu
Tarif Impor Baru AS...
Tarif Impor Baru AS Diberlakukan, Hyundai Menang Telak
13 jam yang lalu
Ducati Desmo450 MX Mesin...
Ducati Desmo450 MX Mesin 1 Silender 449cc dengan Bobot Ringan
15 jam yang lalu
Tarif Impor Baru AS...
Tarif Impor Baru AS Bakal Kubur Niat Orang Beli Mobil Baru
16 jam yang lalu
BYD Salip Tesla di Eropa,...
BYD Salip Tesla di Eropa, Penjualan di Q1 2025 Naik 60 Persen
17 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Penduduknya...
10 Negara Penduduknya Paling Bahagia di Dunia Tahun 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved