Cek Pemilik Plat Nomor Supermudah, Tak Perlu Repot ke Samsat

Senin, 24 Januari 2022 - 21:00 WIB
loading...
A A A
Perlu diketahui bahwa aplikasi ini dapat digunakan jika Anda sudah melakukan registrasi terlebih dulu. Jadi Anda perlu mendaftar dengan memasukkan alamat email serta password. Jika sudah melakukan registrasi, Anda tinggal memilih menu PKB, lalu isi plat nomor kendaraan bermotor yang ingin dicari informasinya. Klik Proses untuk mendapatkan informasi sepenuhnya.

Untuk catatan,cara yang direkomendasikan SINDONEWScom ini merupakan pencarian di wilayah operasional Polda Metro Jaya atau DKI Jakarta. Lokasi pengecekan pemilik plat nomor kendaraan wilayah lain tentu akan sedikit berbeda.
(wsb)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1940 seconds (0.1#10.140)